Brigadir J Tewas
Respon Ayah Brigadir J Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Masih Berharap di Hukum Mati
Begini respon ayah Brigadir J terhadap tuntutan penjara seumur hidup terdakwa Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat memberi respon terhadap tuntutan JPU kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti diketahui sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus bergulir.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir J.

Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Pembacaan tuntutan hukuman tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Meski telah dituntut penjara seumur hidup, Samuel Hutabarat mewakili keluarganya masih berharap sang mantan Kadiv Propam Polri mendapat hukuman mati.
"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."
Harapan Samuel Hutabarat supaya Ferdy Sambo dihukum mati ditujukan kepada Hakim.
"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Saat disinggung terkait tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo itu, Samuel menilai perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.
"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji. Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."
"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.
Sementara itu, Ibu dari almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu, dikarenakan keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum, yakni pidana mati.
"Kami sekeluarga dalam mengikuti persidangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tuntutan kepada Ferdy Sambo merasa sangat kecewa. Karena di sana, hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman seumur hidup," jelas Rosti dalam tayangan Kompas TV, Selasa.
Rosti mengaku, tak menerima pembunuh sang anak hanya dituntut hukuman seumur hidup.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sebanding dengan perbuatan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, yang ia nilai sebagai tindakan sadis.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Atas hal tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J."
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU, Senin (17/1/2023).
Akibat perbuatan Ferdy Sambo itu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup," jelas JPU.
Jaksa mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan pada Ferdy Sambo, yakni berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada hal-hal yang meringankan.
Samuel Hutabarat Soroti Tatapan Mata Ferdy Sambo

Baca juga: Wanita Penggemar Teriak Ingin Peluk Ferdy Sambo di Ruang Sidang, Syarifah Ima: Semangat Pak Sambo
Samuel Hutabarat bahkan menyoroti tatapan mata Ferdy Sambo di persidangan kemarin, Selasa (17/1/2022).
Menurutnya, mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan sikap angkuh.
Samuel menurutkan, sorot mata Ferdy Sambo seperti tak memperlihatkan penyesalan.
"Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel dikutip dari Breaking News MetroTv, Selasa.
"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke pentuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya.
Menurutnya, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujarnya.
Sementara itu, Samuel mengaku mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
"Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel.
"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," lanjutnya.
Menurut Samuel, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya.
"Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum."
"Sudah detail tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, sudah terbukti secar sah dan sadar, memang sudah sepantasnya seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Samuel pun berharap Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Ia berharap hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.
"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Ibu Brigadir J Kecewa
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, juga memeberi tanggapaan mengenai tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo.
Rosti Simanjuntak mengaku pihak keluarga Brigadir J kecewa setelah Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sebab, kata Rosti Simanjuntak, tuntutan JPU tidak sesuai perbuatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
"Kami merasakan sangat-sangat kecewa, karena hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman tuntutan seumur hidup," ungkapnya di Jambi, Selasa (17/1/2023).
"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 tidak berimbang kejahatannya yang dilakukan kepada anak kami, yang pembunuhannya sangat keji dan biadab," jelasnya.
Oleh karena itu, Rosti Simanjuntak berharap adanya keadilan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Rosti Simanjuntak pun berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil.
Ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami berharap kepada hakim, biarlah Pak Hakim yang mulia yang memutuskan nanti persidangan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara Brigadir J (Brigadir Yosua), mantan Kadiv Propam ini didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, mantan bawahannya, yakni Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, serta Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Sri Juliati, Fitri Wulandari, Kompas TV) (Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.