Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pelaku Skimming di Sulawesi Utara Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban: Pencurian Tak Akan Habis

Korban kasus skimming Bank SulutGo kecewa dengan tuntutan jaksa. Mereka menganggap jika hukumannya ringan pencurian tidak akan habis.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang online terkait tuntutan kasus skimming Bank SulutGo di Pengadilan Negeri Manado, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Korban kasus skimming Bank SulutGo yang terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara, mengaku sangat kecewa. 

Kekecewaan ini diungkapkan setelah mereka mengetahui jika dua dari empat pelaku dituntut hanya satu tahun penjara

Seorang korban berinisial YL, warga Kecamatan Malalayang, mengatakan jika hukum di Indonesia sudah sangat aneh. 

"Aneh saja. Masa orang curi uang miliaran rupiah tapi dituntut hanya setahun penjara," ujarnya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (18/1/2023) di Malalayang. 

Ia mengatakan jika banyak korban sudah sangat rugi karena uang mereka yang dipikir aman malah hilang. 

"Saya saja hilang Rp 10 juta. Masa mereka hanya dituntut setahun penjara," ucapnya. 

Ibu dua orang anak ini menambahkan jika wajah hukum Indonesia seperti ini, maka kasus pencurian tak akan selesai. 

"Karena pelaku pencurian akan berpikir bahwa mereka bisa keluar tidak lama setelah ditahan. Jadi pencurian tak akan habis," ungkapnya. 

Sebelumnya diketahui, dua terdakwa kasus Skimming Bank SulutGo yang sempat menghebohkan warga Sulut, akhirnya menghadapi sidang tuntutan.

Sidang tuntutan ini dilaksanakan secara online oleh hakim, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado

Baca juga: 10 Aplikasi yang Paling Banyak di Unduh di Indonesia, Ternyata Bukan WhatsApp, TikTok, FB dan IG

Baca juga: BACAAN ALKITAB MALAM - Yeremia 30:18-19 Mendekatkan dengan Nyanyian

Dalam sidang tuntutan ini, dua terdakwa yang berasal dari Bulgaria hanya dituntut selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut. 

Dua terdakwa ini adalah Valentin Antony dan Marthin Ivanov Stanichev.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved