Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Hari ini jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi dan Bhrada E atas kasus pembunuhan.

Editor: Tesalonika Geatri
ist
Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup 

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) kemarin.

JPU menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada keduannya.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.

Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim.

Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi.

Hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf selama 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Di sisi lain, hal yang meringankan, yaitu Kuat Ma'ruf dinilai sopan ketika menjalani proses persidangan.

"Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata JPU, Senin (16/1/2023). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved