Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Hari ini jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi dan Bhrada E atas kasus pembunuhan.

Editor: Tesalonika Geatri
ist
Hari Ini Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E, usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup 

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya,Brigadir J.

Ferdy Sambo melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 13.00 WIB, Dua Orang Ibu Tewas, Motor Korban Tabrakan dengan Truk

Ekspresi Ferdy Sambo Saat Dituntut Penjara Seumur Hidup: Diam, Tanpa Reaksi

Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Yakni melakukan pembunuhan berencana hingga melakukan upaya menutup-nutupi kasus dengan membuat skenario.

Sebagai petinggi Polri, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) yang dikutip dari Kompas Tv.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved