Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Pengunjung soraki jaksa.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pidana 12 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan terhadap Bharada E dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatam, Rabu (18/1/2023).

Bharada Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menjelaskan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Baca juga: Dua Alasan Jaksa Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Ada Kejanggalannya

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana,

dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, para pengunjung sidang menyoraki jaksa penuntut umum.

Pengunjung sidang bersorak di ruang sidang yang membuat majelis hakim menskors sidang untuk sementara waktu.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Menangis Kecewa dan Semakin Sakit Hati

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun. Untuk Putri Candrawathi, jaksa menuntut xx tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo,

Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer,

Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved