Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dua Alasan Jaksa Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Ada Kejanggalannya

Jaksa menjelaskan dua alasan tidak meyakini Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Singgung adanya kejanggalan.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Dua Alasan Jaksa Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J. Ada Kejanggalannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dua alasan yang membuat mereka meragukan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diduga melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

JPU merasa ada kejanggalan atas tuduhan terhadap Brigadir J yang dilayangkan pihak Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi yang berstatus terdakwa pembunuhan Brigadir J kini telah dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 8 tahun.

Jaksa menyampaikan hal itu dalam analisis fakta hukum saat membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah seorang ajudan yang terlatih dan penunjukkannya pastilah sudah berdasarkan penilaian yang ketat," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan ragu atas keterangan Putri yang menuduh Yosua melakukan pelecehan karena hubungannya dengan sang ajudan cukup dekat.

Link Live Streaming Sidang Tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Link Live Streaming Sidang Tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan Hari Ini (Youtube Tribunnews.com)

"Adanya fakta korban Nofriansyah adalah orang yang sangat dipercaya yang dilihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan

yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ucap jaksa.

Menurut jaksa, jika dihubungkan dengan teori relasi kuasa maka dugaan pelecehan dilakukan Yosua kepada Putri menjadi janggal.

"Bahwa ada relasi kuasa antara laki-laki yang melakukan kekerasan seksual, harus ada pertimbangan mengenai risiko yang terjadi, serta keadaan psikologis seorang calon pelaku," kata jaksa.

"Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat jenderal bintang 2

dan memegang jabatan Kadiv Propam maka menjadi janggal keterangan tentang kekerasan seksual atau pemerkosaan," lanjut jaksa.

Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun oleh Jaksa. Penonton Sidang Soraki Jaksa.
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun oleh Jaksa. Penonton Sidang Soraki Jaksa. (Youtube Tribunnews)

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Sedangkan kemarin jaksa menuntut suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dan merusak bukti elektronik.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun, Penonton Sidang Soraki Jaksa

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved