Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Menangis Kecewa dan Semakin Sakit Hati

Rosti Simanjuntak menyatakan sangat kecewa karena jaksa hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Akui semakin sakit hati.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS TV/Tangkap Layar
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Menangis Kecewa dan Semakin Sakit Hati. Potret Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat mengetahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tangis kekecewaan terlihat dari wajah ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, setelah mendengar tuntutan jaksa terkait hukuman kepada Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Rosti Simanjuntak menyatakan sangat kecewa atas keputusan jaksa penuntut umum yang hanya menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Istri dari Samuel Hutabarat itu bahkan menyatakan bahwa semakin sakit hati karena tuntutan terhadap Putri Candrawathi tersebut.

"Tuntutan di persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur. Tuntutan itu sangat menyakitkan kami.

Membuat hati saya semakin sakit," kata Rosti sambil menangis dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dalam wawancara itu Rosti terlihat menangis setelah mendengarkan sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri.

Dia merasa terpukul atas tuntutan Putri yang dinilai tidak setimpal dengan kematian Yosua.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Rosti Simanjuntak menilai tuntutan terhadap Putri tidak adil karena mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Betul-betul tidak adil bagi kami sebagai orang tua. Tolong kami bapak hakim berikan kami kedilan.

Tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti sembari menangis.

"Berikan hukuman yang semaksimal mungkin kepada Putri," ucap Rosti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menyatakan Putri terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Senin (16/1/2023) lalu, jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan pada Selasa (17/1/2023) kemarin, jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri sekaligus suami Putri, Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved