Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Pengunjung soraki jaksa.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo,

Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer,

Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved