Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengunjung Soraki Jaksa
Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Pengunjung soraki jaksa.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer,
Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Artikel ini tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bharada-richard-eliezer-dituntut-12-tahun-penjara-pengunjung-soraki-jaksa.jpg)