Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Respons Ferdy Sambo Setelah Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tanggapan Ferdy Sambo setelah dituntut Jaksa dengan hukuman penjara seumur atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Respons Ferdy Sambo Setelah Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Mewakili kliennya, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, meminta pihaknya diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan.

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata Arman Hanis.

Hakim pun mengabulkan permintaan penasihat hukum tersebut dan memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan nota pembelaan.

"Kita mulai (sidang pembacaan pledoi) Selasa yang akan datang pada waktu pukul 9 tepat sehingga kita bisa maksimalkan waktu Saudara dalam hal pembelaan maupun pengajuan bukti," tutur Hakim Wahyu.

Sidang pun ditutup. Ferdy Sambo meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan sepatah kata pun.

Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Akhirnya Tuntutan Ferdy Sambo Dibacakan: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Akhirnya Tuntutan Ferdy Sambo Dibacakan: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup (HO)

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Akhirnya Tuntutan Ferdy Sambo Dibacakan: Hukuman Penjara Seumur Hidup

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved