Mata Lokal Memilih
Pemilihan DPD RI Sulawesi Utara, 6 Figur Penuhi Syarat Administrasi, 5 Calon Harus Remedial
11 Bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) sudah melalui tahap verifikasi administrasi
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - 11 Bakal Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) sudah melalui tahap verifikasi administrasi, usai memasukan berkas syarat dukungan.
Hasil verifikasi administrasi oleh KPU Sulut, belum semua Bakal Calon Anggota DPD RI yang lolos.
Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, hanya 6 Figur yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan sesuai hasil verifikasi administrasi.
5 Figur lainnya belum memenuhi syarat, namun masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Apapun 6 Figur yang memenuhi syarat verifikasi administrasi yakni terdiri dari 3 orang Petahana DPD RI, Stefanus BAN Liow, Cherish Harriete, dan Djafar Alkatiri.
Kemudian, Abid Takalamingan, Adriana Dondokambey, dan Putri Rejeki Kasad.
Lalu 5 figur yang harus remedial yakni Maya Rumantir (Petahana), Aditya Anugrah Moha, Djenri Keintjem, Jos Pati, dan Murphy Kuhu.
Sesuai syarat bakal Calon Anggota DPD RI harus memasukan minimal 2.000 dukungan ditandai dengan foto kopi KTP dan pernyataan dukungan. Selain itu dukungan harus tersebar di 8 dari 15 kabupaten/kota di Sulut.
Abid Takalamingan, salah seorang Figur yang lolos verifikasi administrasi siap melalui tahapan berikutnya dari KPU Sulut
"Sesuai syarat sudah dipenuhi sehingga sudah hasil verifikasi administrasi sudah memenuhi syarat," ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional Sulut ini.
Murphy Kuhu, bakal calon DPD RI menyampaikan masih ada kesempatan untuk perbaikan dukungan
"Kita optimistis bisa memenuhi persyaratan, ada waktu untuk perbaikan soal dukungan," katanya.
Persoalan teknis semisal ada dukungan warga masih belum usia 17 tahun maka langsung tidak memenuhi syarat. Maka dikasih kesempatan untuk diganti dukungannya.
Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, masih ada tahapan perbaikan bagi Para Bakal Calon Anggota DPR RI yang belum memenuhi syarat
''Yang belum memenuhi syarat ada kesempatan perbaikan," ujarnya.
Sesuai jadwal Perbaikan dan Penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu akan berlangsung 16 Januari - 22 Januari 2023.
Kemudian masih ada lagi jadwal Perbaikan dan Penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke dua, 2 Maret - 11 Maret 2023
Lanjut lagi nanti penetapan Pemenuhan syarat dukungan minimal pemilik dan sebaran 13-17 April 2023. (Ryo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: SMP Negeri 10 Manado Sulawesi Utara Bakal Siapkan Siswa untuk Tanya Jawab dengan Jokowi
Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Jaksa Lakukan Pembunuhan Berencana, Dituntut Hukuman Seumur Hidup
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.