Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana: Penuntutan di Sidang Kasus Harusnya Pelaku Utama Dahulu Kecuali Masih DPO

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri

Editor: Aswin_Lumintang
CAPTURE KOMPAS TV/TRIBUNJAMBI/SUANG SITANGGANG
Kolase. Pakar Hukum Pidana UPH, Jamin Ginting (kiri) dan Foto Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Padahal biasanya, pelaku utama yang pertama menghadapi sidang tuntutan.

Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup. Pengamat Sebut Artinya di Penjara Sampai Mati. Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup. Pengamat Sebut Artinya di Penjara Sampai Mati. Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Lalu bagaimana tanggapan ahli ?

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa sebenarnya konsep penuntutan dalam sidang itu dilihat dari pelaku utamanya terlebih dahulu.

Itu jika terdapat peran lainnya yang ikut serta dalam melancarkan suatu tindak pidana, ini tertuang dalam Pasal 55 tentang penyertaan (deelneming).

"Jadi konsep penuntutan itu tentu dilihat dari pelaku utamanya dulu kalau ada pasal 55 (tentang) penyertaan," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.

Namun pengecualian terjadi jika pelaku utama belum ditemukan atau masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Cek 4 Hadiah Infrastruktur untuk Sulawesi Utara, Anggaran Tembus Rp 2 Triliun

Baca juga: Penyebab Truk Box Kecelakaan di Minut Sulawesi Utara, Iptu Julio: Diduga Pecah Ban Kiri Belakang

Sehingga orang yang menjadi peran penyerta pun dapat menghadapi tuntutan lebih dahulu.

"Nah kadang tidak bisa ditemukan pelaku utamanya sehingga yang orang yang (membantu) melakukan itu selalu diduluankan ya, Tetapi itu jarang terjadi. Kalau memang orang yang dianggap pelaku utamanya itu belum bisa ditemukan atau melarikan diri, DPO dan segala macam ya, itu bisa terjadi," jelas Jamin.

Ia kemudian menjelaskan bahwa terkait kasus sidang pembunuhan terhadap Brigadir J, bisa saja sidang tuntutan JPU digelar bersamaan, atau hanya berbeda hari saja..

"Tetapi kalau dalam kasus ini kan, pelaku utama juga yang membantu melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini turut serta ya, bersama-sama melakukan tindak pidana, itu ada dan berbarengan dan beda hari saja dalam melakukan penuntutan," tegas Jamin.

Namun konstruksinya harus diawali dari tuntutan terhadap pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo.

"Sehingga seharusnya konstruksinya dalam konteks hukum acara pidana adalah orang yang pelaku utama, dalam hal ini aktor intelektual atau orang yang menyuruh melakukan suatu tindakan pidana,

Kemudian disusul sidang tuntutan terhadap orang yang memiliki peran dalam kasus tersebut, dalam hal ini seperti terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved