Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana: Penuntutan di Sidang Kasus Harusnya Pelaku Utama Dahulu Kecuali Masih DPO
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Padahal biasanya, pelaku utama yang pertama menghadapi sidang tuntutan.

Lalu bagaimana tanggapan ahli ?
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa sebenarnya konsep penuntutan dalam sidang itu dilihat dari pelaku utamanya terlebih dahulu.
Itu jika terdapat peran lainnya yang ikut serta dalam melancarkan suatu tindak pidana, ini tertuang dalam Pasal 55 tentang penyertaan (deelneming).
"Jadi konsep penuntutan itu tentu dilihat dari pelaku utamanya dulu kalau ada pasal 55 (tentang) penyertaan," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.
Namun pengecualian terjadi jika pelaku utama belum ditemukan atau masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Cek 4 Hadiah Infrastruktur untuk Sulawesi Utara, Anggaran Tembus Rp 2 Triliun
Baca juga: Penyebab Truk Box Kecelakaan di Minut Sulawesi Utara, Iptu Julio: Diduga Pecah Ban Kiri Belakang
Sehingga orang yang menjadi peran penyerta pun dapat menghadapi tuntutan lebih dahulu.
"Nah kadang tidak bisa ditemukan pelaku utamanya sehingga yang orang yang (membantu) melakukan itu selalu diduluankan ya, Tetapi itu jarang terjadi. Kalau memang orang yang dianggap pelaku utamanya itu belum bisa ditemukan atau melarikan diri, DPO dan segala macam ya, itu bisa terjadi," jelas Jamin.
Ia kemudian menjelaskan bahwa terkait kasus sidang pembunuhan terhadap Brigadir J, bisa saja sidang tuntutan JPU digelar bersamaan, atau hanya berbeda hari saja..
"Tetapi kalau dalam kasus ini kan, pelaku utama juga yang membantu melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini turut serta ya, bersama-sama melakukan tindak pidana, itu ada dan berbarengan dan beda hari saja dalam melakukan penuntutan," tegas Jamin.
Namun konstruksinya harus diawali dari tuntutan terhadap pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo.
"Sehingga seharusnya konstruksinya dalam konteks hukum acara pidana adalah orang yang pelaku utama, dalam hal ini aktor intelektual atau orang yang menyuruh melakukan suatu tindakan pidana,
Kemudian disusul sidang tuntutan terhadap orang yang memiliki peran dalam kasus tersebut, dalam hal ini seperti terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Hakim Meyakini Motif Pembunuhan Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua |
![]() |
---|
Jaksa Simpulkan Bharada E Tidak Takut saat Menembak Brigadir J tapi Loyalitas ke Fery Sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Bangga Bersuamikan Ferdy Sambo, Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Menangis dan Minta Majelis Hakim Memvonis Bebas, Alasannya Anak-anaknya |
![]() |
---|
Ferdy Sambo: Penyesalan Memang Selalu Datang Terlambat, tak Menyangka Kehidupannya Menjadi Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.