Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup, Pengamat: Artinya di Penjara Sampai Mati

Ferdy Sambo dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J. Pengamat berikan penjelasan soal arti pidana seumur hidup.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup. Pengamat Sebut Artinya di Penjara Sampai Mati. Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Aktivis hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memberikan penjelasan terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap Ferdy Sambo.

Feri Amsari menyebut hukuman seumur hidup adalah hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada seseorang hingga akhir hayatnya.

"Artinya sampai mati di penjara," kata Feri kepada Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).

Pidana Hukuman Seumur Hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman Seumur Hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Respons Ferdy Sambo Setelah Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Respons Ferdy Sambo Setelah Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Bunyi pasal tersebut adalah:

(1). Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2). Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3). Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (recidive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127) .

(4). Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Seperti dikatakan Feri Amsari, hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved