Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Kuat Maruf Menangis Tertunduk Lesu Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Usap Air Mata

Kuat Maruf tampak menangis dan menghapus air mata setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kuat Maruf Menangis Tertunduk Lesu Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Usap Air Mata. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Kuat Maruf tampak menangis dan menghapus air mata setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Kuat Maruf juga terlihat tertuntuk lesu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kuat Maruf menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara ini, Kuat Maruf dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mendengar tuntutan dari JPU, Kuat Maruf terlihat langsung mengusap air matanya.

Kuat Maruf terlihat terus menundukkan kepala saat JPU membacakan tuntutan.

Setelah mengusap air matanya, Kuat Maruf juga terlihat menghela napas.

Selanjutnya, Kuat Maruf mengenakan masker berwarna putih yang ia bawa.

Hal yang Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta merampas nyawa orang lain.

Terhadap tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap jaksa, Senin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved