Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Video Bus PO ALS Ugal-ugalan Main Nyalip, Netizen: Bawa Busnya Kaya Bocah Main Game

Bus dari perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan – Pangkalan Kerinci membuat banyak pengguna jalan lainnya geger

Editor: Glendi Manengal
Instagram @ videobusindonesia_
Cuplikan video bus PO ALS ugal-ugalan 

Dalam Pasal 108 UU tersebut berbunyi, “Sepeda  Motor,  Kendaraan  Bermotor  yang  kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.”

Kendaraan berjenis bus dan truk termasuk kendaraan bertonase besar, yakni kendaraan dengan beban yang lebih besar ketimbang kendaraan bermotor lainnya. Beban berat yang dimiliki bus atau truk membuat kedua kendaraan ini melaju lebih lambat ketimbang kendaraan bermotor lainnya. 

Oleh karenanya, bus dan truk diharuskan untuk melaju pada lajur kiri, agar kendaraan lain dapat menyalip dengan mudah.

Ketentuan ini terutama perlu diperhatikan pengemudi bus dan truk di jalan raya satu arah yang biasanya memiliki lajur lebih dari satu, seperti jalan tol atau jalan lintas provinsi.

Akan tetapi, bukan berarti bus dan truk tak boleh sama sekali menggunakan jalur kanan. Terdapat beberapa pengecualian yang membuat bus dan truk dapat menggunakan lajur kanan. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:

- Menggunakan lajur sebelah kanan untuk mendahului kendaraan di depannya.

- Menggunakan lajur sebelah kanan jika bus atau truk merupakan pengguna jalan yang memeroleh hak utama, seperti pemadam kebakaran atau konvoi yang telah mendapat izin.

- Diperbolehkan menggunakan lajur sebelah kanan jika mendapat kawalan polisi, disertai aturan pengawalan seperti sirine dan lampu rotator.

Sanksi Pelanggaran bila Melanggar

Bila bus dan truk tidak menaati aturan penggunaan lajur sebagaimana dijelaskan di atas, akan ada sanksi yang bakal dikenai pengemudi bus dan truk.

Sanksi bagi pelanggar pengguna jalur ditentukan dalam Pasal 300 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan penjara dan denda.

Lama sanksi kurungan penjara untuk pelanggar aturan lajur ini adalah maksimal satu bulan. Sedangkan, pelanggar aturan lajur dapat dikenai denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Oleh karenanya, supaya terhindar dari sanksi, pengemudi kendaraan wajib mematuhi aturan lalu lintas yang telah ada. Selain itu, mematuhi aturan lalu lintas berguna untuk keselamatan pribadi dan orang lain.

Sebagian telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved