Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Video Bus PO ALS Ugal-ugalan Main Nyalip, Netizen: Bawa Busnya Kaya Bocah Main Game

Bus dari perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan – Pangkalan Kerinci membuat banyak pengguna jalan lainnya geger

Editor: Glendi Manengal
Instagram @ videobusindonesia_
Cuplikan video bus PO ALS ugal-ugalan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui  bus merupakan kendaraan yang mengangkut banyak penumpang.

Sehingga saat berkendara dengan bus diperlukan kehati-hatian.

Namun kadang beberapa sopir bus justru banyak lalai saat berkendara.

Sering kali malah terlihat bus penumpang ugal-ugalan hingga membuat penumpang panik.

Bahkan tak hanya penumpang tapi pengguna jalan lain juga khawatir terjadi kecelakaan.

Terkiat hal tersebut kini viral Bus PO ugal-ugalan di rute Medan – Pangkalan Kerinci.

Video tersebut direkam warga terlihat Bus PO ALS ngebut ugal-ugalan.

Video tersebut viral hingga mendapat sorotan warganet.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5.0 SR Minggu 15 Januari 2023, Pusat Guncangan Berada di Darat, Info Terkini BMKG

Bus dari perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan – Pangkalan Kerinci membuat banyak pengguna jalan lainnya geger dengan aksi ugal-ugalan saat berkendara.

Cuplikan video youtube milik akun Akestuchannel yang diunggah ulang oleh Instagram @videobusindonesia_ tersebut sontak menarik perhatian banyak netizen yang turut mengomentari aksi ugal-ugalan dari bus tersebut.

Bus melaju dengan sangat kencang dan lincah menyalip mobil pribadi, truk, bahkan dengan egoisnya memakan jalur kanan dan keluar dari garis.

Hanya saja tidak disebutkan lebih jelas kapan dan dimana lokasi dari video tersebut terjadi.

Biasanya, faktor mengejar setoran selalu menjadi alasan sopir melakukan aksi yang menyalahi tata tertib berlalu lintas.

Padahal, di dalam bus tersebut ada banyak nyawa yang harus diantar dengan selamat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan jika aksi ugal-ugalan dari sopir bus tersebut sangatlah berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan parah.

“Kendaraan besar, benturannya bisa menyebabkan kerusakan yang parah, mungkin tidak hanya terhadap dirinya tapi kendaraan kecil lainnya,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).

Selain itu, menurut Sony, berkendara secara overspeed atau kecepatan yang berlebihan akan membuat jarak berhenti bus panjang kalau ada kondisi yang tidak terduga dan tidak bisa diantisipasi.

Hal tersebut tentunya akan menjadi pemicu terjadinya tabrakan.

“Manuvernya kasar, membuat keseimbangan kendaraan mudah hilang dan apabila berada pada kondisi di luar kemampuan pengemudi makan kendaraan akan bergerak liar dan bisa berujung selip atau terbalik,” kata Sony.

Batas kecepatan kendaraan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Untuk kecepatan yang ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.

Dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam, untuk kawasan perkotaan dan kawasan permukiman paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam.

Berikut komentari para netizen di video viral Bus PO ALS ugal-ugalan.

adhon2891: Bawa busnya kaya bocah main game.

skipper_z99: Kelakuan Tayo di jalanan.

alfth.rsh_: serasa liat game BUSSID.

dede_aandika: Entar juga tiba ajal nya supir bus,belum kenal nahas nya aja.

Aturan untuk Kendaraan Bus dan Truk

Tak jarang, bus dan truk mendapatkan tilang karena melaju pada jalur yang salah. Peraturan lalu lintas memang telah memberikan kriteria lajur yang dapat digunakan oleh kendaraan berjenis bus dan truk.

Aturan mengenai lajur yang boleh dan tidak boleh dilalui oleh bus dan truk dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 108 UU tersebut berbunyi, “Sepeda  Motor,  Kendaraan  Bermotor  yang  kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.”

Kendaraan berjenis bus dan truk termasuk kendaraan bertonase besar, yakni kendaraan dengan beban yang lebih besar ketimbang kendaraan bermotor lainnya. Beban berat yang dimiliki bus atau truk membuat kedua kendaraan ini melaju lebih lambat ketimbang kendaraan bermotor lainnya. 

Oleh karenanya, bus dan truk diharuskan untuk melaju pada lajur kiri, agar kendaraan lain dapat menyalip dengan mudah.

Ketentuan ini terutama perlu diperhatikan pengemudi bus dan truk di jalan raya satu arah yang biasanya memiliki lajur lebih dari satu, seperti jalan tol atau jalan lintas provinsi.

Akan tetapi, bukan berarti bus dan truk tak boleh sama sekali menggunakan jalur kanan. Terdapat beberapa pengecualian yang membuat bus dan truk dapat menggunakan lajur kanan. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:

- Menggunakan lajur sebelah kanan untuk mendahului kendaraan di depannya.

- Menggunakan lajur sebelah kanan jika bus atau truk merupakan pengguna jalan yang memeroleh hak utama, seperti pemadam kebakaran atau konvoi yang telah mendapat izin.

- Diperbolehkan menggunakan lajur sebelah kanan jika mendapat kawalan polisi, disertai aturan pengawalan seperti sirine dan lampu rotator.

Sanksi Pelanggaran bila Melanggar

Bila bus dan truk tidak menaati aturan penggunaan lajur sebagaimana dijelaskan di atas, akan ada sanksi yang bakal dikenai pengemudi bus dan truk.

Sanksi bagi pelanggar pengguna jalur ditentukan dalam Pasal 300 UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa kurungan penjara dan denda.

Lama sanksi kurungan penjara untuk pelanggar aturan lajur ini adalah maksimal satu bulan. Sedangkan, pelanggar aturan lajur dapat dikenai denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Oleh karenanya, supaya terhindar dari sanksi, pengemudi kendaraan wajib mematuhi aturan lalu lintas yang telah ada. Selain itu, mematuhi aturan lalu lintas berguna untuk keselamatan pribadi dan orang lain.

Sebagian telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved