Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Video Bus PO ALS Ugal-ugalan Main Nyalip, Netizen: Bawa Busnya Kaya Bocah Main Game

Bus dari perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) rute Medan – Pangkalan Kerinci membuat banyak pengguna jalan lainnya geger

Editor: Glendi Manengal
Instagram @ videobusindonesia_
Cuplikan video bus PO ALS ugal-ugalan 

“Kendaraan besar, benturannya bisa menyebabkan kerusakan yang parah, mungkin tidak hanya terhadap dirinya tapi kendaraan kecil lainnya,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).

Selain itu, menurut Sony, berkendara secara overspeed atau kecepatan yang berlebihan akan membuat jarak berhenti bus panjang kalau ada kondisi yang tidak terduga dan tidak bisa diantisipasi.

Hal tersebut tentunya akan menjadi pemicu terjadinya tabrakan.

“Manuvernya kasar, membuat keseimbangan kendaraan mudah hilang dan apabila berada pada kondisi di luar kemampuan pengemudi makan kendaraan akan bergerak liar dan bisa berujung selip atau terbalik,” kata Sony.

Batas kecepatan kendaraan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Untuk kecepatan yang ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.

Dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam, untuk kawasan perkotaan dan kawasan permukiman paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam.

Berikut komentari para netizen di video viral Bus PO ALS ugal-ugalan.

adhon2891: Bawa busnya kaya bocah main game.

skipper_z99: Kelakuan Tayo di jalanan.

alfth.rsh_: serasa liat game BUSSID.

dede_aandika: Entar juga tiba ajal nya supir bus,belum kenal nahas nya aja.

Aturan untuk Kendaraan Bus dan Truk

Tak jarang, bus dan truk mendapatkan tilang karena melaju pada jalur yang salah. Peraturan lalu lintas memang telah memberikan kriteria lajur yang dapat digunakan oleh kendaraan berjenis bus dan truk.

Aturan mengenai lajur yang boleh dan tidak boleh dilalui oleh bus dan truk dimuat dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved