Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Seorang Remaja di Ternate Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri di Kios, Ini Barang yang Dicuri

Selain terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Editor: Alpen Martinus
Sripoku
FOTO Ilustrasi pencurian, seorang remaja di Ternate ditangkap polisi lantaran lakukan pencurian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang remaja Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate.

Remaja tersebut bernama MII alias Igal (18).

Itu lantaran ia diduga melakukan pencurian di Kota Ternate.

Baca juga: 5 Kasus Dugaan Korupsi Ditangani Polres Ternate Maluku Utara, Masih Tahap Lidik


HUKUM: Kasi Humas Polres Terbate, IPTU Wahyuddin saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Jumat (13/1/2023). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, pihaknya menangkap seorang remaja yang merupakan, seorang terduga pelaku pencurian.(Tribunternate.com/Randi Basri)

Aksi pencurian tersebut dilaporkan ke Polres Ternate.

Laporan tersebu tercatat bernomor laporan polisi LP/-/I/2023/Malut/Res Ternate/tertanggal 5 Januari 2023.

Ternyata Ilgal melakukan pencurian di sebuah kios.

Beberapa barang bukti yang masih ditangan tersangka ikut disita.

Baca juga: Isi Barang Selundupan Dari Cina yang Disita Polres Ternate, Ada yang Dititip ke Karantina Hewan

Satu terduga pelaku pencurian, yang melancarkan aksi di Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, terduga pelaku melancarkan aksinya.

Pada salah satu kios, yang berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate.

Baca juga: Hasil Operasi Pekat 2022 Polres Ternate, Paling Banyak Dua Kasus Ini

Yang dipimpin Kanit Resmob Polres Ternate, Bripka Rifai Sirfan melakukan penyelidikan.

Hingga mengetahui keberadaan Igal, yang saat itu berada di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan. 

Selain terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Dan selanjutnya digiring ke Polres Ternate, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Igal mengaku barbuk curian berupa satu unit HP android sudah dijual.

Dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, sudah digunakan menyewa mobil rental di Kelurahan Kalumatan.

Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan adanya pengakapan tersebut.

"Saat ini, pelaku juga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, "pungkasnya singkat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved