Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

3 Pernyataan Arif Rachman Terbaru, Blak-blakan Sebut Menyesal Miliki Atasan Ferdy Sambo

Simak 3 pernyataan Arif Rachman terbaru di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ HO
3 Pernyataan Arif Rachman Terbaru, Blak-blakan Sebut Menyesal Miliki Atasan Ferdy Sambo 

"Bayangkan, ajudannya saja bisa disuruh dibunuh. Gimana saya enggak kepikiran, Yang Mulia," katanya lagi.

Menyesal karena Terlalu Loyal & Percaya Ferdy Sambo

Arif Rachman juga mengatakan bahwa dirinya menyesal karena terlalu loyal dan percaya kepada atasannya Ferdy Sambo.

"Saya menyesal terlalu percaya dan loyal kepada pimpinan saya," kata Arif dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Arif Rachman terlalu berpikir positif terkait perintah atasannya Ferdy Sambo.

Oleh sebab itu, kata Arif, pelajaran pun diambilnya agar tidak terlalu percaya lagi.

"Setelah pengalaman ini, negatif thinking itu perlu juga ditanamkan setelah yang saya alami periode Juli sampai hari ini," kata Arif.

Hakim Lihat Kejujuran Terdakwa Arif Rachman Arifin, Menangis saat Disidang karena Takut Diancam
Hakim Lihat Kejujuran Terdakwa Arif Rachman Arifin, Menangis saat Disidang karena Takut Diancam (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Baca juga: Arif Rachman Bersaksi, Ferdy Sambo Marah-marah Saat Timsus Kapolri Olah TKP Pembunuhan Brigadir J

Kepatuhan terhadap atasan diungkapkan Arif merupakan hasil dari pendidikan kepolisian yang diperolehnya.

Terlebih orang tuanya juga merupakan polisi.

Selama pendidikan, disebutkan Arif bahwa dia didoktrin agar percaya begitu saja kepada pimpinan.

"Dikatakan, pimpinan itu adalah orang tua kamu. Jadi yakin apa yang diperintahkan pimpinan itu mengandung hal baik kepada kamu sebagai bawahan," katanya.

Dia pun berandai-andai jika diberi kesempatan kembali ke kepolisian, maka dia akan mengubah prinsip terlalu loyal tersebut.

"Harus berani berkata dan menolak perintah atasan. Tidak boleh terlalu loyal kepada pimpinan," ujarnya.

6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved