Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Venna Melinda Alami KDRT

Terungkap Isi Perjanjian Pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan, Bahas Soal Harta

Simak isi perjanjian pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan berikut ini yang membahas soal harta.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Terungkap Isi Perjanjian Pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan, Bahas Soal Harta 

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda.

Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu, (12/1/2023), Hotman Paris Hutapea membeberkannya.

Menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan soal rencana Venna Melinda yang berencana menggugat cerai Ferry Irawan.

Hotman Paris Hutapea menyebut dalam waktu dekat Venna Melinda akan menggugat cerai Ferry Irawan.

"Dalam waktu dekat (gugat cerai)," ucap Hotman Paris Hutapea.

Diketahui sebelumnya pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan belum genap setahun.

Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada Maret 2021 lalu.

Namun beberapa bulan terakhir Venna Melinda mengaku tidak bahagia dengan pernikahannya.

Venna Melinda sempat bercerita kepada Hotman Paris Hutapea bahwa ia merasa tertekan dengan sikap Ferry Irawan.

"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," kata Hotman Paris Hutapea.

Dalam tayangan tersebut Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa, Ferry Irawan sempat dituduh dengan pasal 44 ayat 4 yakni KDRT ringan.

Namun setelah Venna Melinda mengalami trauma psikis, pasal tersebut berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat.

"Suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."

"Tapi sekarang sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.

(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas) (Bangkapos.com Ardhina Trisila Sakti CC)

Baca juga: Terkuak Penyebab Ferry Irawan Lakukan KDRT, Venna Melinda : Cemburu, Keinginannya Tidak Dipenuhi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved