Venna Melinda Alami KDRT
Terungkap Isi Perjanjian Pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan, Bahas Soal Harta
Simak isi perjanjian pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan berikut ini yang membahas soal harta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini diujung tanduk.
Usai kabar kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang dialami Venna Melinda, ibu Verrell Bramasta disebut-sebut akan menggugat cerai Ferry Irawan.
Kabar tersebut tentunya menuai perhatian publik.
Diketahui Venna Melinda dan Ferry Irawan baru saja menikah pada 7 Maret 2022.
Pernikahan keduanya dapat dikatakan baru seumur jagung.

Baca juga: Terbongkar Kondisi Rumah Tangga Venna Melinda, 3 Bulan Tak Dinafkahi Hingga Ngaku Sering Terima KDRT
Jauh sebelum kasus KDRT, Ferry Irawan dan Venna Melinda ternyata sudah sepakat membuat perjanjian pranikah.
Hal itu dilakukan sebelum mereka melangsungkan akad nikah.
Berikut ini isi perjanjian Pranikah Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Dikutip dari Bangkapos.com, isi perjanjian pranikah tersebut Ferry Irawan bersedia memberikan seluruh hartanya untuk Venna Melinda.
Tak tanggung-tanggung, dalam perjanjian pranikah tersebut berisi pemisahan harta antara Ferry Irawan dan Venna Melinda.
Bahkan saat itu notaris yang membuat perjanjian pranikah Ferry irawan dan Venna Melinda sempat tidak percaya.
Pasalnya selama ini notaris tersebut belum menemui pasangan yang membuat perjanjian pranikah demikian.
"Pak maaf saya mau tanya, saya belum pernah menemui pasangan buat perjanjian seperti ini."
"Ini sih amit-amit bapak kan makin tua kalau terjadi apa-apa, bapak bener nggak bawa apa-apa?," kata Ferry Irawan menirukan ucapan notaris tersebut.
Venna Melinda dan Ferry Irawan menyampaikan perjanjian pranikah keduanya ke notaris pada 14 Januari 2022 silam.
Ferry Irawan mengatakan bahwa, perjanjian pranikah tersebut dibuat atas kemauannya sendiri.
"Dia (Venna) nggak pernah mengira, karena ini merupakan kemauan aku sendiri," terang Ferry Irawan.
Ferry irawan mengungkapkan tujuannya membuat perjanjian pranikah tersebut.
Aktor 45 tahun itu menyebut perjanjian itu ia buat semata-mata untuk membuktikan cintanya kepada Venna Melinda.
"Tujuannya memang membuktikan bahwa saya tulus dengan dia."
"Saya tulus datang dengan cinta yang anugerahkan olleh Allah," imbuh Ferry Irawan.
Ferry Irawan menambahkan bahwa, ia hanya memiliki cinta dan kasih sayang untuk Venna Melinda.
Ia menambahkan di sisa umurnya akan ia persembahkan untuk sang istri tercinta.
"Saya hanya punya cinta dan kasih sayang."
"Di sisa umur saya apapun itu saya akan persembahkan untuk dia," tutur Ferry Irawan.
Saat akan menikahi Venna Melinda saat itu, Ferry Irawan menuturkan bahwa ia hanya ingin mencari keberkahan lewat pernikahannya dengan Venna Melinda.
"InsyAllah pernikahan yang sakinah mawaddah warahmah."
"Saya cari berkahnya," tutup Ferry Irawan.
Segera Gugat Cerai

Baca juga: Motif dan Kronologi Kejadian KDRT yang Dialami Venna Melinda, Hotman Paris: Ada Faktor Tidak Suka
Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda.
Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu, (12/1/2023), Hotman Paris Hutapea membeberkannya.
Menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan soal rencana Venna Melinda yang berencana menggugat cerai Ferry Irawan.
Hotman Paris Hutapea menyebut dalam waktu dekat Venna Melinda akan menggugat cerai Ferry Irawan.
"Dalam waktu dekat (gugat cerai)," ucap Hotman Paris Hutapea.
Diketahui sebelumnya pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan belum genap setahun.
Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada Maret 2021 lalu.
Namun beberapa bulan terakhir Venna Melinda mengaku tidak bahagia dengan pernikahannya.
Venna Melinda sempat bercerita kepada Hotman Paris Hutapea bahwa ia merasa tertekan dengan sikap Ferry Irawan.
"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," kata Hotman Paris Hutapea.
Dalam tayangan tersebut Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa, Ferry Irawan sempat dituduh dengan pasal 44 ayat 4 yakni KDRT ringan.
Namun setelah Venna Melinda mengalami trauma psikis, pasal tersebut berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat.
"Suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."
"Tapi sekarang sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.
(Tribunnews.com/Gabriella Gunatyas) (Bangkapos.com Ardhina Trisila Sakti CC)
Baca juga: Terkuak Penyebab Ferry Irawan Lakukan KDRT, Venna Melinda : Cemburu, Keinginannya Tidak Dipenuhi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Update Kasus Dugaan KDRT yang Dialami Venna Melinda, Hotman Paris Beberkan Hal Ini |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerainya Terhadap Ferry Irawan |
![]() |
---|
Ibu Ferry Irawan Ungkap Kelakuan Venna Melinda, Sebut Anaknya Pernah Dikurung Hingga Ditendang |
![]() |
---|
Akhirnya Ferry Irawan Akui Perbuatannya ke Venna Melinda, Minta Maaf dan Mengaku Cuma Orang Miskin |
![]() |
---|
Hotman Paris Ancam Polisikan Kubu Ferry Irawan Bila Tak Bisa Buktikan Kasus Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.