Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Ditangkap

Mahfud MD Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Oleh KPK Murni Penegakan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/ Kompas.com/Kristian Erdianto/ Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Inilah Deretan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD Sebut Dana Pengelolaan PON 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) ini.

Namun, KPK batal memeriksa Gubernur Papua pada Rabu ini.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Lukas Enembe memerlukan perawatan setelah diperiksa tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD untuk kepentingan rencana tindak lanjut dan pendalaman (kasusnya)," kata Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023).

Firli menjelaskan, Lukas Enembe tekah diperiksa oleh beberapa dokter spesialis di RSPAD.

"Tersangka Lukas Enembe tadi sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf, ada Dokter Kano, spesialis jantung ada Dokter Dina, dan dilakukan pemeriksaan oleh IDI, salah satunya Dokter Pujo di RSPAD," ucap Firli, dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Firli menyebut, pihaknya akan memerhatikan dan menaati segala ketentuan hukum dan asas yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pokok KPK.

Firli memastikan, proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap tersangka Lukas Enembe, termasuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Info Lowongan Kerja: Panwaslu Tomohon Timur Segera Buka Pendaftaran Pengawas Kelurahan Pemilu 2024

Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Adapun terhadap tersangka Lukas belum dilakukan penahanan, sedangkan Direktur PT TBP telah ditahap selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Apresiasi KPK Tangkap Lukas Enembe, Sebut Penangkapan Murni Penegakan Hukum,https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/11/mahfud-md-apresiasi-kpk-tangkap-lukas-enembe-sebut-penangkapan-murni-penegakan-hukum?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved