Minahasa Sulawesi Utara
Majukan Sektor Pariwisata di Minahasa, Royke Roring Serahkan Dokumen RDTR ke Kementerian ATR/BPN RI
Royke Roring telah menyerahkan Dokumen RDTR ke Kementerian ATR/BPN. Dokumen tersebut guna memajukan kawasan strategis pariwisata di Minahasa.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring, menyerahkan Dokumen Peraturan Bupati Minahasa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Tombariri kepada Kementerian ATR/BPN RI, Senin (9/1/2023)
Hal ini, dalam rangka untuk memajukan kawasan strategis pariwisata di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Royke Roring mengatakan, ini tentu menjadi suatu kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Minahasa.
Dokumen yang diterima oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, adalah Perbup RDTR pertama di Sulawesi Utara.
"RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri sudah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 kemudian akan disinkronisasi ke Sistem OSS RBA sebagai dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," jelas Royke Roring.
Selain itu, secara umum Royke Roring menjelaskan isi perbup tersebut, yaitu RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri memiliki fungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, dan menjadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur RTRW.
Baca juga: Puan Maharani Ngetop di Sulawesi Utara, Megawati Soekarnoputri Masih Simpan Nama Capres PDIP
Baca juga: Turun ke Rakyat, Kader PDIP Manado Rasakan Manfaat di Hut ke 50
"Serta acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan RTBL," papar Royke Roring.
Dikatakannya, RDTR merupakan dokumen strategis dalam pelaksanaan perizinan berusaha yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan investasi.
"Isu-isu kewilayahan sudah terakomodir dalam rencana pola ruang, struktur ruang, dan peraturan zonasi RDTR ini yang menjadi acuan teknis pelaksanaan pembangunan di Kawasan Pariwisata Tombariri,” jelas Royke Roring.

Ditambahkan Royke Roring, RDTR yang disusun ini juga menjadi dasar acuan dalam penyelenggaraan investasi di Kawasan Pariwisata Tombariri mengingat ada banyak potensi yang dimiliki oleh kawasan tersebut yang dapat dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Untuk itu, Royke Roring mengharapkan adanya kerja sama yang baik antar stakeholder terkait, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa.
"Hal tersebut dikarenakan dalam perwujudan RDTR akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat," tandas Bupati.
Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Wasian Minahasa Belum Maksimal, Pemdes akan Pakai Dana Desa untuk Operasional |
![]() |
---|
Proyek Pamsimas Rp 400 Juta Dibidik Kejari Minahasa, Kades Wasian Diperiksa |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Temboan Minahasa, Pelaku Diancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Sosok Shefatia Taroreh, Pembawa Baki Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Langowan Raya Minahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.