Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Majukan Sektor Pariwisata di Minahasa, Royke Roring Serahkan Dokumen RDTR ke Kementerian ATR/BPN RI

Royke Roring telah menyerahkan Dokumen RDTR ke Kementerian ATR/BPN. Dokumen tersebut guna memajukan kawasan strategis pariwisata di Minahasa.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring, menyerahkan Dokumen Peraturan Bupati Minahasa tentang RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri kepada Kementerian ATR/BPN RI, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring, menyerahkan Dokumen Peraturan Bupati Minahasa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Tombariri kepada Kementerian ATR/BPN RI, Senin (9/1/2023)

Hal ini, dalam rangka untuk memajukan kawasan strategis pariwisata di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Royke Roring mengatakan, ini tentu menjadi suatu kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Minahasa.

Dokumen yang diterima oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, adalah Perbup RDTR pertama di Sulawesi Utara

"RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri sudah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 kemudian akan disinkronisasi ke Sistem OSS RBA sebagai dasar dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)," jelas Royke Roring.

Selain itu, secara umum Royke Roring menjelaskan isi perbup tersebut, yaitu RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri memiliki fungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, dan menjadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur RTRW.

Baca juga: Puan Maharani Ngetop di Sulawesi Utara, Megawati Soekarnoputri Masih Simpan Nama Capres PDIP

Baca juga: Turun ke Rakyat, Kader PDIP Manado Rasakan Manfaat di Hut ke 50

"Serta acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan RTBL," papar Royke Roring.

Dikatakannya, RDTR merupakan dokumen strategis dalam pelaksanaan perizinan berusaha yang akan mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan investasi. 

"Isu-isu kewilayahan sudah terakomodir dalam rencana pola ruang, struktur ruang, dan peraturan zonasi RDTR ini yang  menjadi acuan teknis pelaksanaan pembangunan di Kawasan Pariwisata Tombariri,” jelas Royke Roring.

Ft. Ist Cap Bupati Minahasa Royke Octavian Roring, menyerahkan Dokumen
Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring, menyerahkan Dokumen Peraturan Bupati Minahasa tentang RDTR Kawasan Pariwisata Tombariri kepada Kementerian ATR/BPN RI, Senin (9/1/2023).

Ditambahkan Royke Roring, RDTR yang disusun ini juga menjadi dasar acuan dalam penyelenggaraan investasi di Kawasan Pariwisata Tombariri mengingat ada banyak potensi yang dimiliki oleh kawasan tersebut yang dapat dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat setempat. 

Untuk itu, Royke Roring mengharapkan adanya kerja sama yang baik antar stakeholder terkait, khususnya masyarakat Kabupaten Minahasa

"Hal tersebut dikarenakan dalam perwujudan RDTR akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat," tandas Bupati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved