Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Jatuhkan Botol Miras, Seorang ASN di Minahasa Sulawesi Utara Dipukul, Bagian Wajah Korban Robek

Pelaku inisial ST alias Epang (28) menganiaya korban inisial RL (30). RL sendiri diketahui adalah seorang ASN.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Tim II Resmob Polres Minahasa mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Perum Maesa, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Senin (9/1/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim II Resmob Polres Minahasa mengamankan pelaku penganiayaan, Senin (9/1/2022).

Penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Perum Maesa, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,

Pelaku inisial ST alias Epang (28) menganiaya korban inisial RL (30).

RL sendiri diketahui adalah seorang ASN.

Epang memukul korban dengan menggunakan benda tumpul. 

Katim Resmob Bripka Surya menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Perum Maesa Unima. 

Kejadian pada hari Minggu 8 januari 2023 Pukul 03.00 Wita, korban dan pelaku bertemu di acara ulang tahun Jendri Tumilantouw. 

Saat itu korban dan pelaku minum minuman keras.

Selanjutnya, korban yang dalam keadaan mabuk membuat keributan.

"Korban jatuhkan botol minuman di atas meja," kata Katim Surya.

Lanjutnya, saat itu pelaku langsung menegur tetapi korban tidak menerima.

Walhasil terjadilah cekcok antara keduanya.

"Pelaku langsung mengambil botol dan langsung memukulkan botol tersebut mengenai wajah korban sebelah kanan," jelas Katim Surya.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian wajah sebelah kanan dekat telinga.

Korban pun merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Minahasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved