Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

170 Kepala Daerah Akhiri Masa Jabatan Tahun 2023, 5 Orang dari Sulawesi Utara, Siapa Saja Mereka?

Sebanyak 170 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatan di tahun 2023. Lima diantaranya ada dari Sulawesi Utara.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Ilustrasi kepala daerah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 170 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatan di tahun 2023.

Mereka terdiri dari 17 gubernur dan wakil gubernur, 38 wali kota dan wakil wali kota, kemudian 115 bupati dan wakil bupati.

Kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh 170 kepala daerah tersebut akan diselesaikan oleh pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mereka yang diangkat nantinya akan menjabat hingga kepala daerah definitif terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Khusus Provinsi Sulawesi Utara, ada 5 pasangan kepala dan wakil kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya.

Mereka terdiri dari 4 pasang bupati/wakil bupati dan sepasang wali kota/wakil wali kota.

Adapun mereka dilantik Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, pada 25 September 2018 di Kantor DPRD Sulut.

Maka sesuai aturan, masa berakhir jabatan 5 tahun para kepala daerah jatuh pada 25 September 2023.

Setelah itu, mereka akan digantikan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk Kemendagri.

Baca juga: Honda New CB150X Makin Gagah dengan Warna Baru Sahara Matte Brown

Baca juga: Pembunuhan Berencana, Ridwan Nekat Bakar Mantan Istri dan Seorang Pria hingga Tewas di Kali Angke

Siapa saja para bupati dan wali kota yang akan habis masa jabatan 2023?

Berikut daftarnya:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved