Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Pembunuhan Berencana, Ridwan Nekat Bakar Mantan Istri dan Seorang Pria hingga Tewas di Kali Angke

Pembunuhan berencana di Jakarta Utara. Ridwan nekat bakar mantan istri dan seorang pria hingga tewas di Kali Angke.

Editor: Frandi Piring
Net
Ilustrasi orang terbakar. Pembunuhan Berencana, Ridwan Nekat Bakar Mantan Istri dan Seorang Pria hingga Tewas di Kali Angke, Jakarta Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembunuhan berencana terjadi di Jakarta Utara, seorang pria bernama Muhammad Ridwan (43), nekat membakar mantan istri dan seorang pria.

Aksi pembakaran Ridwan terhadap mantan istri dan seorang pria lain ini terjadi di pinggir Kali Angke, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ridwan terancam hukuman mati atas perbuatannya.

Pihak Kepolisian menjerat Ridwan dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

"Tersangka MR ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023). 

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan seumur hidup," sambung Kapolsek. 

Bobby lantas menjelaskan alasan disangkakannya pasal pembunuhan berencana terhadap Ridwan

Menurut Kapolsek, ada jeda waktu yang dimanfaatkan Ridwan untuk merencanakan pembunuhan sebelum yang bersangkutan membakar kedua korban. 

"Kenapa dikenakan pembunuhan berencana, karena ada jeda waktu ketika dia sedang menjadi kenek angkot, melihat korban duduk berdua, ada jeda waktu," kata Bobby. 

"Kemudian dia membeli bensin, lalu dia membakar, artinya ada jeda waktu, jadi tidak dengan spontan, dia sudah merencanakan.

Baca juga: Heboh Berita Kriminal Sulawesi Utara: VAP Tersangka Kasus Covid hingga Puluhan Pembunuhan di Manado

Makanya kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana," pungkasnya. 

Ridwan sendiri ditangkap pada Jumat (6/1/2023) lalu setelah membakar mantan istrinya Dewi (38) dan temannya Sobari (39). 

Peristiwa berdarah ini terjadi di pinggir Kali Angke, Jalan Fajar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023) malam. 

Atas pembakaran yang dilakukan pelaku, korban Sobari meninggal dunia di tempat.

Sobari tutup usia setelah sempat melompat ke Kali Angke usai tubuhnya kepanasan dibakar pelaku. 

Di sisi lain, korban Dewi menderita luka bakar dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

Baca juga: Pemeriksaan Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Ditayangkan TV Pool, Hakim Minta Ini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved