Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ma'ruf Amin Ingatkan Tentang Tempat yang Dilarang untuk Kampanye, Ada 3 Tempat

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Tentang Tempat yang Dilarang untuk Kampanye: Kantor Pemerintah, Tempat Ibadah dan Pendidikan.

Tangkap layar Instagram kyai_marufamin
Penyampaian terbaru Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Terkait tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyampaian terbaru Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin untuk partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu). 

Terkait tempat yang dilarang untuk kampanye. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberi peringatan tegas. 

Seluruh partai politik diminta untuk menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada 3 tempat yang dilarang untuk berkampanye. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu Parpol dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.

"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan.

Itu saya kira sudah ada.

Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Wapres dalam siaran pers, Minggu (8/1/2023).

(Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Ayat 1 huruf h. Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan)

Hal itu disampaikan Wapres menanggapi adanya pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon yang menuai kritik dari masyarakat lantaran dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.

Wapres berpandangan bahwa tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Apalagi, jika dalam satu tempat ibadah memiliki banyak banyak jemaah yang juga akan semakin banyak preferensi politik yang dimiliki.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Wapres.

"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," tutur Ma'ruf Amin.

Lebih lanjut, Wapres menekankan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye.

Ia meminta seluruh Parpol mematuhi Undang-Undang yang berlaku dan mengimbau agar peristiwa pengibaran bendera di Masjid di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

"Aturan tidak membolehkan," kata Wapres.

Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Ummat Kota Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf telah membuat ramai.

Mereka tidak menyangka bahwa peristiwa spontanitas membentangkan bendera di dalam masjid setelah sujud syukur menjadi viral.

Partai Ummat juga meluruskan tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kampanye di dalam masjid.

Wakil Ketua Satu Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK), DPD Partai Ummat, Shobirin, menggelar klarifikasi di kantor setempat pada Jumat (6/1/2023) siang.

Mereka mengungkapkan peristiwa sebenarnya yang terjadi pada Minggu, 1 Januari 2023. Shobirin mengungkapkan, momen itu adalah ungkapan syukur lantaran Partai Ummat telah dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Ungkapan syukur itu dilakukan dengan sujud syukur di Masjid Raya At-Taqwa.

“Kami berinisiatif lakukan sujud syukur di masjid lantai 2. Mungkin karena euforia merasa senang ketika Partai Ummat lolos, kemudian sesi foto untuk dokumentasi internal, bukan untuk disebar ke publik,” kata Shobirin dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).

Dalam sesi foto itu, Shobirin membenarkan bahwa ada beberapa anggota yang membentangkan dua bendera Partai Ummat.

Akhirnya, foto dan video momen itu menyebar hingga menyedot perhatian banyak pihak. Pascakejadian ini, Shobirin mengakui dimintai keterangan banyak pihak.

Untuk peristiwa ini, DPD Partai Ummat menyampaikan permohonan maaf kepada banyak pihak karena telah membuat keramaian. DPD Partai Ummat mengakui kesalahannya yang melanggar etika karena membentangkan bendera partai di dalam masjid.

Namun, Shobirin juga meluruskan tudingan yang menyebut DPD Partai Ummat Kota Cirebon melakukan kampanye di dalam masjid. Pihaknya hanya berfoto untuk kebutuhan internal. Tidak ada materi kampanye yang disampaikan.

DPD Partai Ummat Kota Cirebon menegaskan akan belajar dari kejadian ini untuk lebih berhati-hati terlebih di momen politik. (Kompas.com)

Profil KH Ma'ruf Amin

Prof. Dr. (HC) K.H. Ma'ruf Amin lahir di Kresek, Tangerang, pada 11 Maret 1943.

Sebagai tokoh ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin telah aktif di Nahdlatul Ulama sejak lama.

Di organisasi tersebut, KH Ma'ruf Amin telah menduduki berbagai jabatan strategis.

Selain itu, KH Ma'ruf Amin juga merupakan seorang politisi.

KH Ma'ruf Amin resmi terpilih sebgaai Wakil Presiden Indonesia, mendampingi Presiden Joko Widodo.

Keduanya dilantik menjadi Pesiden dan Wakil Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2019. (1)

KARIER

KH Ma'ruf Amin mengawali kariernya sebagai guru sekolah di Jakarta Utara pada 1964 hingga 1970.

Pada kurun waktu tersebut, KH Ma'ruf Amin juga sudak aktif sebagai seorang pendakwah.

KH Ma'ruf Amin menjadi dosen di Fakultas Tarbiyah Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta pada 1968.

Selain itu, KH Ma'ruf Amin aktif berorganisasi di Nahdlatul Ulama.

Bahkan ia telah menjadi Ketua Ansor Jakarta pada 1964-1966.

Pada tahun 1977 hingga 1989, dirinya didapuk menjadi pengurus Lembaga Da'wah PBNU Jakarta.

KH Ma'ruf Amin juga merupakan tokoh senior di Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Pasalnya, ia telah bekecimpung di MUI sejak lama.

Ia sudah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat pada 1996.

KH Ma'ruf Amin sendiri memiliki pengalaman yang panjang di jabatan publik.

Dia memiliki pengalaman 7 tahun sebagai Anggota Dewan Presiden (2007-2014).

Ma'ruf Amin juga memiliki pengalaman legislatif dari tahun 1971 hingga 1999.

Terakhir, Ma'ruf Amin merupakan anggota Badan Pertimbangan Ideologi Pancasila bersama Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

BPIP sendiri diketuai Megawati Soekarnoputri. (2)

Pada Pilpres 2019, KH Ma'ruf Amin digandeng Presiden Jokowi untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden.

Setelah melalui berbagai proses panjang, keduanya terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2019-2024.

PELANTIKAN JOKOWI-MARUF AMIN #

Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019).

Rencananya, pelantikan Jokowi-Ma'ruf digelar di Kompleks MPR mulai pukul 14.30 WIB.

Ada tata cara tersendiri dalam pelantikan presiden dan wakil presiden dan berbeda dengan pelantikan sejumlah pejabat negara lainnya.

Acara pelantikan presiden dan wakil presiden akan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.

Selanjutnya, akan ada pembukaan sidang paripurna MPR serta pembacaan keputusan KPU oleh Pimpinan MPR.

Acara pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah yang dilakukan secara bergantian oleh presiden dan wakil presiden.

Setelah itu, ada acara penandatangan berita acara pelantikan serta penyerahan berita acara pelantikan oleh Pimpinan MPR.

Setelah pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna MPR, dilanjutkan dengan pidato presiden dan pembacaan doa.

Menyanyikan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi penutup acara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024.

Berikut susunan acara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024, Minggu (20/10/2019):

14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR

14.36 WIB

- Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
- Pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR

14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden

14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden

15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan

15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR

(Menuju tempat duduk: pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)

15.07 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.12 WIB Pidato Presiden

15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.35 WIB Pembacaan Doa

15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR

15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai (3)

RINCIAN RIWAYAT KARIER DAN PENDIDIKAN

Pendidikan umum

SR Kresek, Tangerang (1955)
Madrasah Ibtidaiyah Kresek, Tangerang (1955)
Madrasah Tsanawiyah Pesantren Tebuireng, Jombang (1958)
Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang (1961)
Fakultas Ushuluddin Universitas Ibnu Chaldun, Bogor (1967)
Pendidikan khusus

Pesantren, Banten (1963)

Karier

Pekerjaan

Guru Sekolah-sekolah di Jakarta Utara (1964-1970)

Pendakwah (1964)

Dosen Fakultas Tarbiyah Universitas Nahdatul Ulama (Unnu), Jakarta (1968)

Direktur dan Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan dan Yayasan Al-Jihad (1976)

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (kehidupan beragama) (2007–2010)

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (2010–2014)

Legislatif

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Utusan Golongan (1971–1973)
Organisasi

Ketua Fraksi Utusan Golongan DPRD DKI Jakarta

Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (1973–1977)

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (1977–1982)

Pimpinan Komisi A dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Anggota MPR RI dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) (1997–1999)

Anggota MPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)

Anggota DPR RI dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) (1999–2004)

Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)

Anggota Panitia Anggaran DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) (1999)

Jabatan lain

Ketua Ansor, Jakarta (1964–1966)

Ketua Front Pemuda (1964–1967)

Ketua NU, Jakarta (1966–1970)

Wakil Ketua Wilayah NU, Jakarta (1968–1976)

Anggota Koordinator Da'wah (Kodi), Jakarta (1970–1972)

Anggota Bazis (Badan amil zakat, infaq, dan shadaqah), Jakarta (1971–1977)

Ketua Dewan Fraksi PPP (1973–1977)

Anggota Pengurus Lembaga Da'wah PBNU, Jakarta (1977–1989)

Ketua Umum Yayasan Syekh Nawawi Al Bantani (1987)

Katib Aam Syuriah PBNU (1989–1994)

Anggota MUI Pusat (1990)

Rois Syuriah PBNU (1994–1998)

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (1996)

Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) (1996)

Ketua Dewan Syuro PKB (1998)

Mustasyar PBNU (1998)

Anggota Komite Ahli Pengembangan Bank Syariah Bank Indonesia (1999)

Ketua Komisi Fatwa MUI (2001–2007)

Mustasyar PKB (2002–2007)

Ketua Harian Dewan Syariah Nasional MUI (2004–2010)

Ketua MUI (2015–)

Wakil Presiden Indonesia 2019-2024 (1)

JADI LEGISLATOR DENGAN PARTAI BERBEDA

Keterlibatan dan pengalaman Ma'ruf di legislatif terbilang banyak. Pada 1971-1973 dirinya menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Utusan Golongan. Kemudian Ma'ruf terpilih menjadi wakil rakyat di Senayan mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari tahun 1973-1977.

Setelah itu Ma'ruf kembali menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari PPP (1977-1982), dia juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta.

Pada tahun 1999, Ma'ruf berganti perahu politik. Bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dia menjadi anggota MPR RI (1997-1999) yang kemudian dilanjutkan menjadi anggota DPR RI (1999-2004).

Selama menjadi wakil rakyat dari Fraksi PKB, Ma'ruf pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI, anggota Komisi II DPR RI, dan anggota Panitia Anggaran DPR RI.

AKTIF DI NAHDLATUL ULAMA (NU) HINGGA JABAT KETUA MUI

Ma'ruf terbilang sosok yang aktif berorganisasi di Nahdlatul Ulama. Dia tercatat telah menjadi Ketua Ansor Jakarta pada 1964-1966. Pada tahun 1977 hingga 1989, Ma'ruf bahkan didapuk menjadi pengurus Lembaga Da'wah PBNU Jakarta.

Ma'ruf juga merupakan tokoh senior di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketika menjadi anggota DPR selama 1999-2004, Ma'ruf juga mengetuai Komisi Fatwa Majelis Ulama yang bertugas mengeluarkan pendapat hukum (fatwa). Kemudian di 2004, dia tak lagi menjadi wakil rakyat dan kembali ke MUI untuk memimpin Dewan Syariah Nasional (2004-2010).

Lantas Ma'ruf mencalonkan diri sebagai 'aam syuriah NU, yang setara dengan kedua dewan pemimpin tertinggi pada 2015. Dia lantas terpilih dalam Kongres ke-33 NU. Tak lama berselang, Ma'ruf terpilih menjadi Ketua MUI menggantikan Din Syamsuddin pada 27 Agustus 2015.

JABAT WANTIMPRES ERA SBY, ANGGOTA BPIP, HINGGA JADI WAPRES

Ma'ruf sempat tercatat menjadi penasihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masuk di Dewan Pertimbangan Presiden (2007-2014). Kemudian Ma'ruf juga merupakan anggota Badan Pertimbangan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama sejumlah tokoh politik lainnya.

Karirnya semakin naik tatkala digandeng Presiden Jokowi untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019 lalu. Tatkala itu sempat terjadi kontroversi lantaran publik menduga yang akan digandeng Jokowi adalah Mahfud MD.

Namun akhirnya Jokowi dan Ma'ruf resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2019, setelah mengalahkan paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Nama Prof. Dr. (HC) K.H. Ma'ruf Amin
Lahir Kresek, Tangerang, 11 Maret 1943
Dikenal Sebagai Ulama
Wakil Presiden Indonesia 2019-2024
Pasangan Wury Estu Handayani (menikah 2014)
Siti Churiyah (menikah 1964; wafat 2013)

(Tribunnewswiki.com)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved