Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Vebry Haryadi: Polda Sulawesi Utara Harus Tangkap Pelaku Utama Pemilik Modal Pinjol Ilegal

Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap pegawai pinjol ilegal. Pengamat hukum berharap Polda Sulut bisa menangkap pemilik modal.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Rhendi Umar/Tribun Manado
Pengamat Sosial dan Hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi 

Baca juga: Cewek Manado Fricilia Widia Mudul Sedang Belajar Jadi Wanita Tangguh dan Mandiri

Baca juga: Berita Foto Sosok 2 Pelaku Jambret yang Viral di Manado Sulawesi Utara, Rampas Handphone Siswi SMA

"Pasal 29 UU ITE menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Demikian pula ancaman pada Pasal 45B UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,”

"Kiranya Polda Sulut akan terus melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal dan masyarakat sebaiknya menggunakan jasa pinjol yang legal dan resmi, berbadan hukum, dan dapat dipercaya agar terhindar dari tindak pidana, seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman atau teror yang berujung merugikan masyarakat," jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved