Sulawesi Utara
Vebry Haryadi: Polda Sulawesi Utara Harus Tangkap Pelaku Utama Pemilik Modal Pinjol Ilegal
Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap pegawai pinjol ilegal. Pengamat hukum berharap Polda Sulut bisa menangkap pemilik modal.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Baca juga: Cewek Manado Fricilia Widia Mudul Sedang Belajar Jadi Wanita Tangguh dan Mandiri
Baca juga: Berita Foto Sosok 2 Pelaku Jambret yang Viral di Manado Sulawesi Utara, Rampas Handphone Siswi SMA
"Pasal 29 UU ITE menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Demikian pula ancaman pada Pasal 45B UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,”
"Kiranya Polda Sulut akan terus melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal dan masyarakat sebaiknya menggunakan jasa pinjol yang legal dan resmi, berbadan hukum, dan dapat dipercaya agar terhindar dari tindak pidana, seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman atau teror yang berujung merugikan masyarakat," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
29 Warga Korban Lakalantas dan Amputasi akan Terima Kaki Palsu Gratis dari Ditlantas Polda Sulut |
![]() |
---|
Kusriadin Terpilih Jadi Ketua Asperindo Sulawesi Utara, Bakal Atur Tarif yang Berpihak ke Konsumen |
![]() |
---|
Sosok dr Truly Kerap: Dokter, Jurnalis, hingga Kini Diangkat Jadi Ketua KPID Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Daftar Peristiwa di Sulut: Penemuan Perahu Nelayan, Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Operasional KM Barcelona Dibatasi, Warga Talaud Mengeluh, Aktivitas dan Roda Ekonomi Makin Lambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.