Sulawesi Utara
Vebry Haryadi: Polda Sulawesi Utara Harus Tangkap Pelaku Utama Pemilik Modal Pinjol Ilegal
Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap pegawai pinjol ilegal. Pengamat hukum berharap Polda Sulut bisa menangkap pemilik modal.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengungkapan kasus pinjol ilegal oleh pihak Polda Sulawesi Utara mendapat tanggapan positif dari Pengamat Hukum Sulut, Vebry Tri Haryadi.
Dia sangat mendukung penangkapan seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku pinjol ilegal.
Seperti diketahui, perempuan tersebut bertugas sebagai desk collection untuk menghubungi dan diduga mengancam nasabahnya.
"Respek dengan kerja cepat tim Polda Sulut dengan menangkap seorang pelaku pinjol ilegal. Tetapi, sebisanya harus dikembangkan dengan menangkap pelaku utama, tak lain yang mengoperasikan sistem online pinjol ilegal, ataupun pihak yang menfasilitasi pelaku desk collection yang ditangkap tersebut," jelasnya.
Menurut Haryadi, pinjol ilegal ini adalah pihak-pihak yang menguasai teknologi dan informasi, sehingga bisa dengan leluasanya dapat mencuri data-data pribadi milik nasabahnya dengan tujuan pemerasan dan pengancaman.
"Praktik yang dilakukan pinjol ilegal, seperti menyebarkan data pribadi, hingga berujung ancaman, teror, dari pihak pinjol ilegal melalui desk collection yang hanya merupakan kaki tangan saja dari pelaku utama," ujarnya.
Baca juga: Kasus BBM Ilegal yang Dilimpah Polresta ke Kejari Manado Mentah, Tersangka Kabur hingga Babuk Hilang
Baca juga: Jabatan Sekda Minahasa Sulawesi Utara Dilelang, 7 Nama Pejabat Mencuat
Penyebaran data pribadi sendiri sudah masuk kategori tindak pidana, apalagi menggunakan data pribadi tanpa izin dari pemiliknya.
"Sehingga pelaku utama pinjol ilegal ini harus bisa diungkap oleh pihak Polda Sulut," ungkapnya.
Dijelaskan Haryadi, ancaman yang dapat menjerat terhadap pelaku pinjol ilegal ada beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yaitu : Pasal 32 Ayat (2), Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Subs 45B Jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman terhadap tindakan menyebarkan data pribadi diatur Pasal 32 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 32 Ayat (2) menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," jelasnya.
Lanjutnya pada Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 mengatur mengenai: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Dijelaskan Haryadi, pengancaman melalui media elektronik, bisa mendapat hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Cewek Manado Fricilia Widia Mudul Sedang Belajar Jadi Wanita Tangguh dan Mandiri
Baca juga: Berita Foto Sosok 2 Pelaku Jambret yang Viral di Manado Sulawesi Utara, Rampas Handphone Siswi SMA
"Pasal 29 UU ITE menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Demikian pula ancaman pada Pasal 45B UU ITE berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,”
"Kiranya Polda Sulut akan terus melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal dan masyarakat sebaiknya menggunakan jasa pinjol yang legal dan resmi, berbadan hukum, dan dapat dipercaya agar terhindar dari tindak pidana, seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman atau teror yang berujung merugikan masyarakat," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
29 Warga Korban Lakalantas dan Amputasi akan Terima Kaki Palsu Gratis dari Ditlantas Polda Sulut |
![]() |
---|
Kusriadin Terpilih Jadi Ketua Asperindo Sulawesi Utara, Bakal Atur Tarif yang Berpihak ke Konsumen |
![]() |
---|
Sosok dr Truly Kerap: Dokter, Jurnalis, hingga Kini Diangkat Jadi Ketua KPID Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Daftar Peristiwa di Sulut: Penemuan Perahu Nelayan, Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Operasional KM Barcelona Dibatasi, Warga Talaud Mengeluh, Aktivitas dan Roda Ekonomi Makin Lambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.