Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Pimpin Apel Kerja Perdana ASN Tahun 2023

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey memimpin Apel Kerja Perdana ASN di Halaman Kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
IST
Apel Kerja Perdana ASN di Halaman Kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus, Manado, Rabu (4/1/2023). 

Diperkirakan ribuan PNS hadir memenuhi lapangan Kantor Gubernur mendengarkan arahan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Gubernur Olly Dondokambey memberikan apresiasi bagi PNS dan THL yang hadir dalam apel Perdana ini.

Bagian yang abses, ia menegaskan agar diberi sanksi sesuai aturan yang ada.

Instruksi Gubernur Olly Dondokambey langsung direspon Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut, Clay Dondokambey.

Clay mengatakan, PNS dan THL sudah diberikan Cuti selama.Natal dan Tahun Baru. Hal ini bentuk apresiasi dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw

"Harapannya agar setelah masuk tahun baru lebih fresh dan produktif," ujarnya

Maka, sudah ditegaskan Gubernur Olly dondokambey tidak ada PNS dan THL tambah cuti, atau tidak ikut apel tanpa keterangan yang jelas

"Semua sudah diabsen nanti di rekap sampai tanggal 5 Januari 2023," katanya.

Bagi yang hadir tanpa keterangan jelas, Clay Dondokambey mengatakan, siap-siap saja kena sanksi

"Sanksi teguran lisan dan tertulis. Semoga tidak sampai kena potong TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan)," katanya.

Sesuai aturan ia menjelaskannya, kalau kena  teguran lisan PNS bakal tidak terima TTP sebulan, sementara yang diberikan teguran tertulis bakal tidak dapat TTP dua bulan.

Di Halaman Kantor Gubernur Sulut yang ikut apel yakni PNS dan THL di lingkungan Kantor Gubernur Sulut dan Instansi yang berkantor di Jalan 17 Agustus. Sementara instansi di luar wilayah tersebut, apel Perdana di Kantor masing-masing.  

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: 5 Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo, Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana

Baca juga: Gempa Guncang Bengkulu Rabu 4 Januari 2023, Pusat Guncangan Berada di Laut, Info Terkini BMKG

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved