Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

UMK Manado 2023 Resmi Rp 3.530.000 Lebih Tinggi dari UMP Sulawesi Utara

Sejak 1 Januari 2023 UMK Manado sudah berlaku sebesar Rp 3.530.000. Ini berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Utara.

Editor: Rizali Posumah
Sripoku
Ilustrasi - UMK Manado 2023 Resmi Rp 3.530.000 Lebih Tinggi dari UMP Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah mengeluarkan SK untuk upah minimum kota (UMK) Manado 2023.

SK tersebut menyebut bahwa besaran UMK 2023 Manado adalah Rp 3.530.000.

UMK Rp 3.530.000, ini mulai berlaku 1 Januari 2023 kemarin. 

UMK Manado ini sendiri lebih tinggi dari provinsi. 

Paul Sualang selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado menyebut, penetapan UMK Manado dilakukan dengan tiga kajian. 

Yakni pertimbangan tentang inflasi.

Kemudian pertumbuhan ekonomi.

Dan yang terakhir adalah Permenaker Nomor 18.

Ia berharap aturan tersebut ditaati oleh perusahaan.

Diketahui UMP 2023 Sulut dipatok Rp 3.485.000.

Daerah yang telah menetapkan UMK 2023

Kabupaten Jembrana: Rp 2.738.698

Kabupaten Tabanan: Rp 2.824.613

Kabupaten Badung: Rp 3.163.837

Kabupaten Gianyar: Rp 2.837.680

Kabupaten Klungkung: Rp 2.714.642

Kabupaten Karangasem: Rp 2.730.264

Kabupaten Buleleng: Rp 2.716.206

Kabupaten Bangli: Rp 2.713.672

Kabupaten Luwu: Rp 3.385.145

Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351

Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665

Kabupaten Serang: Rp 4.492.961

Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

Kota Tangerang: Rp 4.584.519

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451

Kota Cilegon: Rp 4.657.222

Kota Serang: Rp 4.090.799

Kota Denpasar: Rp 2.994.646

Kota Makassar: Rp 3.523.219

Kota Mataram: Rp 2.598.079.

Kota Manado: Rp 3.530.000. (Tribun Manado: Art/Riz)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved