Brigadir J Tewas
Fakta Terbaru Sidang Ferdy Sambo, Guru Besar Unhas Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana
Simak fakta terbaru sidang kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J masih terus bergulir di persidangan.
Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan ini.
Persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Gunakan Kasus Kopi Sianida Sebagai Bukti Meringankan, Putusan Jessica Kumala Wongso
Agenda dalam sidang ini adalah mendengar keterangan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pihak kedua terdakwa menghadirkan Ahli Pidana Hukum sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim.
Dalam sidang tersebut, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Said Karim menyebut terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pernyataannya tersebut merujuk atas singgungan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah terkait perintah 'hajar' yang diklaim disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan menembak Brigadir J.
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada Said Karim.
"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya. Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki. Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," jawab Said.
"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambung Said.
Menurut Said, konsekuensi hukum soal adanya perbedaan tindakan untuk perintah yang disalahartikan oleh orang yang diberi perintah, maka pemberi perintah dalam hal ini tidak bisa dipidana.
"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkap Said.
Selanjutnya, Said menerangkan pertanggungjawaban itu hanya bisa diberikan kepada penerima perintah yang mensalahartikan perintah tersebut.
"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," tuturnya.
Kronologi Kasus

Baca juga: Profil Prof Said Karim, Saksi Ahli yang Ringankan Ferdy Sambo dan PC, Tingkahnya Bikin Heboh Sidang
Brigadir J
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Putri Chandrawathi
Ahli Hukum Pidana
Universitas Hasanuddin
Said Karim
Bharada E
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.