Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ditlantas Polda Sulawesi Utara Miliki 3 ETLE Nasional dan 10 ETLE Regional, Ini Lokasinya

Untuk 1 titik kamera ETLE Nasional Type Check Point berfungsi dengan baik berada di Jln Piere Tendean.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Ditlantas Polda Sulawesi Utara Miliki 3 ETLE Nasional dan 10 ETLE Regional, Ini Lokasinya 

Denda pembayaran Tilang ETLE sepanjang Tahun 2022 sebanyak Rp. 186.209.000.

ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian.

Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, kamera akan lebih fleksibel.

Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh.

Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.

ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual. (Ren)

Apa Itu ETLE?

Dilansir dari korlantas.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

ETLE merupakan program penerapan tilang elektronik yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri pada tahun 2021 lalu.

Mekanisme ETLE

Tahap 1

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved