Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Dipecat dari Keanggotaan Polri

Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena tak terima dipecat dari institusi Polri.

Editor: Frandi Piring
TV Pool/Screenshot
Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena tak terima dipecat dari institusi Polri. 

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Semua Terungkap di Sidang

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved