Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Tak Terima Dipecat dari Keanggotaan Polri

Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena tak terima dipecat dari institusi Polri.

Editor: Frandi Piring
TV Pool/Screenshot
Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena tak terima dipecat dari institusi Polri. 

Bambang menambahkan, meski ada peluang gugatan Sambo dikabulkan, namun, menurutnya, kemungkinan itu tak seberapa.

"Kecil peluang PTUN akan mengabulkan gugatan FS, tetapi secara yuridis gugatan tersebut memiliki potensi diterima," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan karena Sambo tidak terima dipecat dari Polri.

"Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri,

tanggal 26 September 2022," demikian bunyi petikan gugatan Sambo dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Baca juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

"Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," lanjut gugatan Sambo.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

atau pemecatan terhadap Sambo. Sanksi ini merupakan imbas keterlibatan Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Selain itu, ada empat orang terdakwa lainnya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved