Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Tersangka Dugaan Kasus Asusila Sesama Jenis Ditangkap Polres Minsel Sulawesi Utara

Tersangka dugaan kasus asusila sesama jenis ditangkap Polres Minsel. Ia menjalin hubungan dengan anak di bawah umur.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Tersangka dugaan kasus asusila di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang wanita berinisial PP alias Bex (27).

Ia merupakan warga salah satu kelurahan di Kota Manado, Sulawesi Utara

Bex merupakan tersangaka kasus cabul terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.

Korban merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Minsel.

Bex diketahui beberapa kali memberikan uang kepada korban.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, saat dikonfirmasi. 

Baca juga: Ambisi Timnas Indonesia Lawan Thailand di Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Andalkan Pemain Ini

Baca juga: Siaran Langsung Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022, Ini Nonton Link Live Streaming

"Tersangka dan korban ini sesama jenis yakni perempuan, namun memiliki hubungan dekat layaknya berpacaran sejak awal bulan Oktober 2022. Tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban," ujar Iptu Lesly Lihawa, Kamis (29/12/2022). 

Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban di salah satu kelurahan di Kecamatan Amurang,.

Tersangka diketahui merusak organ vital korban.

tsk kasus asusila minsel dibawah umur
Tersangka dugaan kasus asusila di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Awalnya korban sempat dibawa lari oleh tersangka di wilayah Amurang, Manado, dan Bitung. Di tiga lokasi ini tersangka mencabuli korban," ujar Iptu Lesly Lihawa.

Pertengahan Desember 2022, tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/376/XII/2022/SPKT/ POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tanggal 11 Desember 2022.

"Dilaporkan oleh orangtua korban. Untuk korban sudah kembali ke orang tuanya, sedangkan tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," pungkas Iptu Lesly Lihawa.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Harga Daging Babi dan Sapi Tetap Stabil, Harga Daging Ayam Turun di Manado

Baca juga: Hingga Desember 2022, Ada 21 Kasus Pembunuhan Terjadi di Manado Sulawesi Utara

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved