Minsel Sulawesi Utara
Sat Reskrim Polres Minsel Sulawesi Utara Amankan Tersangka Kasus Penganiayan di Tareran
Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan Sulawesi Utara Amankan Tersangka Kasus Penganiayan di Tareran.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - HWS alias Polda (53), warga Desa Rumoong Atas, Kec Tareran, Kab Minsel, Sulawesi Utara, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel.
HWS merupakan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap lelaki Reymond Kristofel Kembau (42) di Desa Rumoong Atas.
Peristiwa itu terjadi pada awal bulan Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu siang (28/12/2022), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan.
Selain itu pihaknya juga sudah menetapkan status tersangka terhadap HWS serta resmi melakukan penahanan.
"Lelaki HWS telah ditetapkan tersangka dan terhitung mulai tanggal 27 Desember 2022 telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel.
Pasal persangkaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHPidana," terang Iptu Lesly.
Adapun motif kasus karena tersangka kemungkinan tersinggung saat bercanda dengan korban yang dalam pengaruh minuman keras di pesta ulang tahun teman mereka.
"Alat yang digunakan tersangka dalam kasus penganiayaan ini yaitu kayu dodutu rica atau kayu penumbuk rica, mengena dibagian tubuh korban beberapa kali.
Setelah memukul korban menggunakan penumbuk rica, tersangka mengejar korban menggunakan sajam namun korban saat itu telah diamankan keluarganya," pungkas Kasat Reskrim.
Tersangka Dugaan Kasus Asusila Sesama Jenis Ditangkap Polres Minsel
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang wanita berinisial PP alias Bex (27).
Ia merupakan warga salah satu kelurahan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Bex merupakan tersangaka kasus cabul terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
Korban merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Minsel.