Tahun Baru 2023
Pemkab Bolsel Sulawesi Utara Gelar Doa Bersama dalam Rangka Tahun Baru 2023
Pemkab Bolsel akan menggelar doa bersama dalam rangka tahun baru 2023. Doa tersebut dilakukan di tempat ibadah masing-masing umat beragama.
Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLSEL - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, bakal menggelar doa bersama.
Kegiatan tersebut bakal digelar Selasa (27/12/2022), di masing-masing tempat ibadah.
Hal itu untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan mempererat silaturahmi antar sesama.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, doa bersama juga dibarengi dzikir dan tabligh akbar.
Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan tersebut dalam rangka Tahun Baru 2023.
Bagi umat Islam doa akan digelar di Masjid Al-Hidayah Desa Linawan 1, Kecamatan Pinolosian.
Lalu, untuk umat Kristen dilakukan di Gereja GMIBM Immanuel Tolotoyon.
Untuk umat Hindu, akan dilaksanakan di Pure Anumeta Segare Panango.
Kegiatan tersebut akan dimulai sejak pukul 15.00 Wita sampai dengan selesai.
37 WBP Lapas Kelas II B Ulu Siau Sulawesi Utara Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022
Baca juga: Natal, Pengunjung Megamall Manado Sulawesi Utara Tembus 70 Ribuan Orang per Hari
Baca juga: 37 WBP Lapas Kelas II B Ulu Siau Sulawesi Utara Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022
Berkat Hari Raya Natal turut dirasakan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Ulu Siau Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.
Pada peringatan Hari Kelahiran Yesus Kristus itu, 37 narapidana penghuni Lapas Kelas II B Ulu Siau menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Remisi yang diberikan bagi para narapidana merupakan remisi khusus dalam kaitan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas II B Ulu Siau, Stady Umboh, mengatakan penyerahan surat keputusan (SK) pemberian remisi dilakukan usai ibadah perayaan Natal.
"Pada hari Minggu 25 Desember lalu, kami telah membacakan dan menyerahkan SK Pemberian Remisi di Gedung Gereja Lapas Ulu Siau," kata Stady, Selasa (27/12/2022).

Sebelum membacakan dan menyerahkan SK Pemberian Remisi, Stady terlebih dahulu membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dari 37 orang WBP tersebut, 1 orang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan, 11 orang mendapat 1 bulan 15 hari, 20 orang mendapat 1 bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi 15 hari.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Ada yang dua bulan, ada yang satu bulan, ada juga yang 15 hari," lanjutnya.
Menurut Stady, pemberian remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA serta merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi WBP.
"Karena hak-hak dari warga binaan, termasuk menerima remisi itu dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang," terang Stady.
Baca juga: Kombes Pol Gani Siahaan: Masih ada WNI yang Bekerja di Perusahan Dingsheng Kamboja
Baca juga: Gempa di Bandung Jawa Barat Selasa 27 Desember 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Berikut Info BMKG
Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Intinya semua persyaratan yang diatur terkait pemberian remisi ini telah dipenuhi oleh warga binaan sehingga mereka layak menerima remisi dimaksud," terangnya.
"Harapan dari adanya pemberian remisi ini, para warga binaan akan termotivasi untuk terus menunjukan sikap yang lebih baik," kuncinya.(*)
(Tribunmanado.co.id/Indra Lapa/Octavian Hermanses)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.