Natal 2022
944 Narapidana di Sulawesi Utara Dapatkan Remisi Khusus Natal
Sebanyak 944 narapidana di Sulawesi Utara mendapat remisi khusus Natal. Ada sekitar 13 narapidana kasus korupsi yang juga mendapat remisi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Utara (Kemenkumham Sulut) memberikan remisi Natal kepada seluruh tahanan di lapas dan rutan jajarannya.
Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut, Frice Sumolang, menjelaskan untuk tahun 2022, remisi khusus Natal diberikan kepada 944 orang.
Salah satu syarat pemberian remisi yaitu narapidana harus berkelakuan baik.
"Itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi, selanjutnya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan baik," jelasnya.
Untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, harus memenuhi syarat tambahan.
Misalnya saja untuk narapidana kasus korupsi harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
"Khusus narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI, tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA," jelasnya.
Sumolang pun menerangkan, untuk tahun ini jumlah isi penghuni lapas/rutan se-Sulawesi Utara sebanyak 2.692 orang, per tanggal 25 Desember 2022.
Rinciannya narapidana 2.045 orang dan tahanan 647 orang.
Berikut rekapitulasi realisasi remisi khusus Natal 2022 berdasarkan jumlah perolehan:
Baca juga: Natal 2022: Gembala GPdI Tumbohon Ajak Jemaat Hidup dalam Damai Sejahtera, Arti Shalom Sebenarnya
Baca juga: Berita Artis Populer Hari ini: Penampilan Terbaru Melody Prima hingga Gaji Asisten Baru Raffi Ahmad
RK I atau pengurangan sebagian hukuman
15 hari: 174 orang
1 bulan: 585 orang
1 bulan 15 hari: 161 orang
2 bulan: 22 orang

Total realisasi RK I: 942 orang
RK II atau pengurangan hukuman dan langsung dinyatakan bebas
15 hari: 1 orang
1 bulan: 1 orang
Total realisasi RK II: 2 orang
Baca juga: Kalender Jawa Besok Selasa 27 Desember 2022, Weton Selasa Pahing, Melambangkan Ini
Baca juga: Bolsel Bawa 2 Penghargaan pada Apresiasi bagi Pemerintah Daerah dan Insan Inspiratif Tahun 2022
Jenis kasus narapidana yang mendapat remisi
Korupsi: 13 orang
Narkotika: 36 orang
"Usulan remisi yang belum turun SK 2 WBP, yaitu pada LPKA Tomohon dikarenakan belum menjalani pidana selama 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan Anak. Plh," tutup Sumolang.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.