Profil PT Wilmar Nabati Indonesia yang Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Kasus Dugaan Korupsi Minyak
PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Master merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus korupsi ekspor CPO atau dikenal juga dengan kasus minyak goreng.
Selain hukuman 12 tahun penjara, Master Parulian Tumanggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037 atau Rp 10,9 triliun.
Baca juga: Era Jokowi Dinilai Ekonominya Lebih Baik Dibanding saat Pemerintahan SBY, Ini Hasil Surveinya
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Sebagaimana diketahui, Master merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus korupsi ekspor CPO atau dikenal juga dengan kasus minyak goreng.
Perkara ini turut menjerat eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Master terbukti bersalah.
Hal ini sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menyatakan Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1,” kata Jaksa di ruang sidang, Kamis (22/12/2022).
Jaksa kemudian meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang dijalani terhadap Master.
Selain itu, Master juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Master Parulian Tumanggor selama 12 tahun,” kata Jaksa.
Jaksa juga menuntut bos perusahaan minyak ini menbayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063.037 atau Rp 10,9 triliun.
Jaksa meminta hakim menetapkan batas maksimal pembayaran uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan hakim berkekuatan hukum tetap.