Profil PT Wilmar Nabati Indonesia yang Dituntut 12 Tahun Penjara Karena Kasus Dugaan Korupsi Minyak
PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.
“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur Jaksa.
Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp 1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp 626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp 124.418.318.216.
Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Baca Berita Tribun Manado DI SINI
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dan Kompas.com