Sidang Ferdy Sambo
Pengakuan Ferdy Sambo: Anak Buah Saya Pasti Takut Menolak Perintah
Ferdy Sambo mengaku setiap perintahnya selalu dijalankan anggota saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya," beber dia.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengorbankan enam orang bawahannya hingga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Keenam terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, puluhan anggota Polri mendapat sanksi etik dan mutasi hingga dipecat dari kepolisian.
Kemudian, terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam kasus dugaan Obstruction of Justice tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Ferdy Sambo soal Beri Perintah ke Bawahan, Yakin Anak Buahnya Tak Ada yang Berani Menolak, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/24/pengakuan-ferdy-sambo-soal-beri-perintah-ke-bawahan-yakin-anak-buahnya-tak-ada-yang-berani-menolak?page=all.