Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Unggah Status FB Berbau SARA, Warga Bitung Sulawesi Utara Diamankan di Kota Depok

Warga Bitung bernama Denny diamankan di Kota Depok, Jawa Barat. Ia terjerat UU ITE karena mengunggah status berbau SARA.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Polres Bitung, Sulawesi Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana UU ITE Mengandung SARA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Laki-laki MDM alias Denny (49), warga Kecamatan Matuari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tak berkutik ketika di tangkap Tim Unit III Satreserse Polres Bitung di Kota Depok, Jawa Barat.

MDM alias Denny adalah tersangka dugaan kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengunggah status di akun media sosial Facebook bernama Moldy Makitulung yang diduga mengandung unsur SARA.

Dia menuliskan status yang marak diperbincangkan di Kota Bitung dan dianggap fatal serta berdampak negatif bagi hubungan masyarakat.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, melalui Kasatserse Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Enda Dharmalaksana, Mapolres Bitung, Kamis (22/12/2022).

“Pelaku diamankan oleh Tim Unit III Satreserse Polres Bitung, diback personil dari Polda Metro Jaya di Depok, Senin (19/12/2022), pukul 20.00 WIB malam,” kata AKP Marselus Yugo Amboro.

Pelaku diamankan di indekosnya tanpa perlawanan.

Pada hari Selasa (20/12/2022), tim dari Porles Bitung menggelandangnya ke Polres Bitung.

Pelaku, saksi, dan pelapor diperiksa, kemudian tersangka ditahan.

Dari keterangan pelaku, ia menulis dan mengunggah status di FB mengandung SARA sejak masih di Depok menggunakan handphone dan akun FB miliknya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 23 Desember 2022: Scorpio Sensitif

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu White Christmas - Michael Buble: Im Dreaming of A White Christmas

Yugo mengatakan, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku setelah menyelidiki dan melacak keberadaan akun Facebook hingga mendapati pelaku ada di Depok.

Pelaku sendiri berstatus sebagai tokoh agama di jemaat di Depok.

Tersangka mengaku tidak terima karena rumah yang ada di Kelurahan Wangurer, Bitung, dikosongkan.

Ditambah lagi, istrinya yang meninggali tempat tersebut juga diusir.

Lalu pelaku memposting kalimat atau kata–kata yang tidak pantas dan mengandung SARA.

Ada foto foto Christian wayongkere tribun manado, Polres Bitung mengungkap
Polres Bitung, Sulawesi Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana UU ITE Mengandung SARA.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved