Manado Sulawesi Utara
Satpol PP Manado Sulawesi Utara Minta PKL yang Jualan di Trotoar Pasar 45 Segera Pindah
Pasar 45 Manado dipadati pengunjung yang membeli kebutuhan Natal dan tahun baru. Bahkan, pedagang hingga berjualan di trotoar.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lokasi Pasar 45 Manado dipenuhi pedagang kaki lima.
Mereka berjualan di atas trotoar yang sesungguhnya dilarang.
Berdasarkan pengamatan tribunmanado.co.id, para PKL berjualan kue, bunga, serta pakaian.
Dalam Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, tertera sejumlah larangan.
Salah satunya berjualan di tempat yang tak diizinkan.
Ancamannya penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Tahun ini, Pemkot Manado tidak membuka pasar senggol.
Aktivitas jual beli pernak-pernik Natal dipusatkan di Pasar 45 Manado.
Kamis (22/12/2022) sore, aparat Satpol PP Manado memberi peringatan kepada para PKL agar segera meninggalkan trotoar.
Imbauan diberikan secara persuasif.
"Hari ini terakhir, esok harus pindah," kata seorang petugas.
Sejumlah PKL protes keras, sambil memohon.
"Tolong, kurang dua hari kasiang ini," pinta mereka.
H-3 Natal, Pasar 45 Manado banjir manusia.
Baca juga: Kumpulan Lirik Lagu Natal Paling Populer dari Masa ke Masa, Ada Last Christmas Hingga O Holy Night
Baca juga: Charta Politika: Elektabilitas Ganjar Pranowo tak Terkejar, Anies dan Prabowo Ketat
Berdasarkan pengamatan tribunmanado.co.id, di seputaran Tugu Pendaratan Worang, trotoar tampak penuh manusia.