Talaud Sulawesi Utara
2 Pencuri Barang Elektronik di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Ditangkap
Dua pencuri barang elektronik di Kepulauan Talaud berhasil ditangkap. Keduanya sempat beraksi besamaan, namun salah satu ditangkap polisi lebih dulu.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Pencuri barang elektronik ditangkap Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
"Setelah mendapat kabar keberadaan tersangka R di Manado, tim langsung melakukan pengejaran. Kemudian tersangka R diamankan di Winangun dan langsung digelandang ke Mapolres Talaud untuk proses lanjut," terang Andre.
Akibat kasus ini, SMK N 1 Melonguane mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta, sedangkan Kios Tina Cell Lirung, sekira Rp 15 juta.
"Untuk tersangka FYM dan R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kunci Andre.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.