Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

2 Pencuri Barang Elektronik di Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Ditangkap

Dua pencuri barang elektronik di Kepulauan Talaud berhasil ditangkap. Keduanya sempat beraksi besamaan, namun salah satu ditangkap polisi lebih dulu.

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Pencuri barang elektronik ditangkap Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD - Kasus pencurian barang elektronik (curanik) di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu berhasil diungkap Satreskrim Polres Talaud.

Pencurian terjadi di 2 tempat kejadian perkara (TKP), yaitu SMK N 1 Melonguane di Pulau Karakelang dan Kios Tina Cell Lirung di Pulau Salibabu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (22/12/2022) di Aula Mapolres Talaud, Kasat Reskrim Polres talaud, Iptu IGM Andre mengatakan, ada dua tersangka.

Salah satunya adalah lelaki berinisial FYM (32), warga Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Minut.

Sedangkan satu tersangka juga lelaki berinisial R (27), warga Buton, Sulawesi Tenggara, dengan identitas terakhir beralamat di Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane, Talaud.

"Awalnya, dua tersangka ini bekerja sebagai sopir di Talaud. Diduga karena keadaan ekonomi, apalagi mendekat Nataru, dua tersangka melakukan tindak pidana curanik," katanya.

Pada 5 November 2022, keduanya mencuri di SMK N 1 N Melonguane.

Polisi pun menyita barang bukti berupa satu unit mixer Ashley, dua unit stopwatch, satu solder lem, satu unit laptop HP, satu unit LCD proyektor Epson, dua CCTV, satu router wifi, satu amplifier toa besar, satu wireless mic tembak, satu amplifier toa kecil, satu linggis, dan dua buah gembok.

"Tersangka FYM dan R membobol SMKN 1 Melonguane dengan mencongkel gembok pintu," bebernya.

Usai menerima laporan tersebut, Polres Talaud mengejar para tersangka.

Baca juga: Lionel Messi Dekati Beberapa Rekor CR7 yang Belum Terpecahkan, Segel Label GOAT

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Perairan Kepulauan Talaud Sulawesi Utara

"Hasilnya, tim menangkap tersangka FYM di Melonguane. Dari hasil pengembangan, terungkap tersangka R," ungkap Andre.

Kemudian, usai beraksi dengan tersangka FYM, tersangka R melarikan diri ke Lirung dengan menggunakan speed boat.

"Di Lirung, tersangka R membobol Kios Tina Cell Lirung pada 25 November 2022. Modus yang dilakukan dengan menjebol plafon dan menggasak sekira lima buah ponsel, sesuai LP nomor: LP/97/XI/2022/sek-lrg/Res Talaud," sebutnya.

Usai beraksi di Lirung, tersangka R  awalnya melarikan diri ke Tahuna, Kepulauan Sangihe, kemudian ke Manado.

Ia juga membawa barang bukti saat kabur.

polres talaud ungkap pencurian barang elektronik
Pencuri barang elektronik ditangkap Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved