Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Tak Ada Bukti Visum Pelecehan, Istri Ferdy Sambo Terancam Tak Dapat Keringanan

Putri Candrawathi Tak Ada Bukti Visum Pelecehan. Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Irfan Kamil
Putri Candrawathi Tak Ada Bukti Visum Pelecehan. Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. 

Menurut Hibnu, tuduhan pelecehan hanya menjadi alasan Ferdy Sambo bisa melancarkan aksinya.

"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa?

Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif."

"(Soal adanya pelecehan seksual) akan sangat sulit (dibuktikan). Sangat lemah. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya?

Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata Hibnu.

Sejalan dengan pernyataan Hibnu, ahli kriminologi Muhammad Mustofa juga menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri itu tak memiliki bukti kuat.

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?"

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS (Ferdy Sambo)," kata Mustofa saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mustofa meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.

Dalam dugaan pelecehan itu, kata Mustofa, harus dibuktikan minimal dua alat bukti.

Justru, Mustofa menilai Ferdy Sambo gagal paham soal syarat formil pelaporan dugaan tindak pidana, dalam hal ini pelecehan seksual.

Mustofa merasa heran, seharusnya Ferdy Sambo yang merupakan perwira Polri itu memahami hal ini.

"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved