Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Tak Ada Bukti Visum Pelecehan, Istri Ferdy Sambo Terancam Tak Dapat Keringanan

Putri Candrawathi Tak Ada Bukti Visum Pelecehan. Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Irfan Kamil
Putri Candrawathi Tak Ada Bukti Visum Pelecehan. Terancam Tak Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam tak mendapatkan keringanan hukuman karena atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut karena hingga kini belum ditemukan adanya bukti kuat soal pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan oleh almarhum Brigadir J.

Dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi masih menjadi misteri hingga kini.

Pernyataan ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, Selasa (20/12/2022).

Tak hanya Putri Candrawathi, Hibnu juga menyangsikan adanya keringanan hukuman terhadap terdakwa lain, Ferdy Sambo.

Sebab, dugaan kekerasan baru berdasar pada pengakuan Putri semata. 

"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) memang tidak mempunya bukti seperti dalil-dalil yang disampaikan.

(Sambo) hanya menyampaikan marah, marah sebabnya apa? Buktinya mana?" kata Hibnu dikutip dari Kompas.com.

Putri Candrawathi Minta Maaf ke Ayah dan Ibu Brigadir J Secara Langsung, Ferdy Sambo Tertunduk
Putri Candrawathi Minta Maaf ke Ayah dan Ibu Brigadir J Secara Langsung, Ferdy Sambo Tertunduk (Kompas TV)

Menurut Hibnu, pengakuan Putri tidak cukup menjadi buktik adanya kekerasan seksual.

Mereka harus bisa membuktikan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jika terjadi pelecehan, seharusnya Putri langsung melapor ke pihak kepolisian, sehingga pihak berwenang segera mencari bukti-bukti.

Dalam suatu kasus pelecehan seksual umumnya dibuktikan dengan hasil visum korban.

Namun, pada kasus Putri tak ada visum, sehingga tuduhan pelecehan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 tak kuat dan bisa terbantahkan.

"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian."

"Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti. Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujar Hibnu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved