Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ahli Sebut Putri Candrawathi Pribadi yang Memiliki Ketergantungan ke Ferdy Sambo dan Para Ajudan

Ahli Psikologi sebut Putri Candrawathi adalah pribadi yang memiliki ketergantungan ke Ferdy Sambo hingga para ajudan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Ahli Sebut Putri Candrawathi Pribadi yang Memiliki Ketergantungan ke Ferdy Sambo dan Para Ajudan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disebut memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap suaminya Ferdy Sambo dan para ajudannya.

Hal itu dijelaskan Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, yang mengungkap bahwa Putri Candrawathi adalah pribadi yang miliki ketergantungan yang tinggi ke orang yang dirasanya nyaman.

Fakta itu diungkap Reni Kusuma Wardhani saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

"Dalam BAP ada hasil dari Bu Putri Candrawathi mengatakan kebutuhan tinggi terhadap figur yang mampu memberikan rasa aman?

Maksudnya apa itu ibu?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Reni dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

"Jadi, dia ini ada semacam dependensi secara emosional kepada orang yang objek bergantungnya. Dalam hal ini kepada orang tuanya, suaminya," jawab Reni.

Baca juga: Pengacara Brigadir J: Putri Candrawathi Berangan-angan Dirudapaksa Yosua

Reni Kusuma Wardhani menuturkan bahwa kebergantungan itu tidak hanya kepada suami maupun orang tuanya.

Tapi Putri Candrawathi juga memiliki ketergantungan terhadap ajudannya yang bisa memberikan rasa aman kepada dirinya.

"Jika ajudan itu memberikan rasa aman kepada dirinya dia akan percaya kepada orang tersebut," ungkapnya.

Lanjut Reni menuturkan, Putri Candrawathi memiliki kecenderungan akan bercerita mengenai suatu peristiwa kepada orang yang dipercayainya.

"Pada hal-hal yang bersifat sensitif yang bisa kemudian dia mengakibatkan rasa malu, dia mengakibatkan rasa takut, kewibawaan terancam itu akan selektif, tetapi mencari rasa amannya itu menjadi satu pola yang memang itu satu kepribadiannya," tukasnya.

Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuat Maruf Kembali Bikin Tertawa Seisi Ruang Sidang, Terungkap Naik Lift Bersama Putri Candrawathi

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ada Bukti Visum Pelecehan, Istri Ferdy Sambo Terancam Tak Dapat Keringanan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved