Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Brigadir J: Putri Candrawathi Berangan-angan Dirudapaksa Yosua

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan menjadi korban pelecehan oleh Yosua.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Putri Candrawathi. Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan menjadi korban pelecehan dalam bentuk rudapaksa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan menjadi korban pelecehan dalam bentuk rudapaksa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Martin Simanjuntak saat menanggapi ucapan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang masih memposisikan kliennya itu sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J.

"Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri).

Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban," kata Martin di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (15/12/2022).

Febri Diansyah yang juga menjadi narasumber di acara itu menjelaskan mengenai alasan sidang untuk Putri Candrawathi digelar tertutup.

Diketahui, dalam sidang pada Senin (12/12/2022), kesaksian Putri Candrawathi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar tertutup untuk bagian dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan menjadi korban pelecehan dalam bentuk rudapaksa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan menjadi korban pelecehan dalam bentuk rudapaksa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Kompas.com)

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah soal Isu Hubungan Spesial dengan Brigadir J, Hasil Tes Poligraf Berbohong

Martin Simanjuntak pun mempertanyakan dasar ucapan Febri Diansyah yang menyebut Putri Candrawathi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

"Darimana itu dasar hukumnya seorang terdakwa itu jadi korban.

Putusan hukumnya juga belum ada, bukti2 juga nihil.

Tadi dia (Febri) bilang korban," papar Martin.

Apalagi, lanjut Martin, laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sudah di dihentikan penyidikannya oleh polisi.

"Dan bukti krusialnya itu harus ada visum et repertum tanpa ada visum itu hanya klaim sepihak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya," jelas Martin.

Karena itu, Martin menyebut Putri Candrawathi hanya berangan-angan bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir J.

"Untuk mendefinisikan seseorang sebagai korban minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah di SP3.

Terus karena angan-anganya tidak tercapai (ngaku diperkosa Brigadir J).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved