Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

12 Kasus Pembunuhan Tembus Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara, Ada Putusan Diatas 10 Tahun 

Sepanjang tahun 2022, ada 12 kasus pembunuhan yang sudah inkrah putusannya di Pengadilan Negeri Manado. Ada yang hukumannya diatas 10 tahun.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang di Pengadilan Negeri Manado, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 12 kasus pembunuhan sudah tuntas disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, di tahun 2022. 

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Manado, Taufiq Fauzie, 12 kasus pembunuhan ini semuanya terjadi di Manado.

Ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Jumat (16/12/2022), Taufiq Fauzie mengatakan jika dari 12 kasus tersebut putusannya bervariasi. 

"Rata-rata diatas lima tahun," kata dia. 

Selain itu, untuk hukuman tertinggi ada diatas 10 tahun penjara. 

"Ada yang diatas 10 tahun penjara juga," ujarnya. 

Taufiq Fauzie menegaskan jika tak semua sidang dilakukan tatap muka. 

"Ada yang sidang online juga. Tak semua tatap muka," tegas dia. 

Selain itu, dari 12 kasus pembunuhan yang disidangkan, ada juga terdakwa yang masih berstatus dibawah umur. 

"Ada beberapa yang dibawa umur. Tapi sidangnya tertutup," tandasnya.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,0 SR Siang Ini Jumat 16 Desember 2022, Baru Saja Guncang Laut, Info Terkini BMKG

Baca juga: Wuling Malalayang Manado Serahkan Unit ke Pengguna Pertama Almaz RS Hybrid di Sulawesi Utara

Seorang Remaja Ditangkap Tim Motor Itang Polresta Manado Sulawesi Utara, Bawa Sajam saat Jalan

Tim Motor Itang yang bernaung di Satuan Sabhara Polresta Manado berhasil mengamankan HK alias Peks, (17).

Peks adalah warga Desa Koka, Kecamatan Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara.

Ia ditangkap pada Kamis 15 Desember 2022 dini hari.

Motor Itang Shabara Polresta Manado juga menemukan senjata tajam jenis badik yang dibawa Peks di depan SD PGRI Jalan Kartini kecamatan Wenang, Kota Manado.

Foto Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado.  *Caption: Pengadilan Negeri Manado. 
Sidang di Pengadilan Negeri Manado, Manado, Sulawesi Utara.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Sabhara Polresta Manado Kompol Bartholomeus Dambe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan ini berawal saat timnya melakukan patroli rutin.

Saat itu, tim melintasi jalan Kartini, Wenang, dan melihat satu pengendara motor berboncengan tiga orang.

Namun saat diminta berhenti, ketiga orang ini malah mencoba menghindar.

Setelah dilakukan pengejaran, tim Motor Itang Patroli Rayon langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga: Bersikap Arogan, 6 Oknum PNS Viral Cekcok dengan Warga Kena Sanksi, Langgar Kode Etik ASN?

Baca juga: Renungan Harian Kristen, Filipi 4:4 TB: Sukacita di Setiap Musim Hidup

Hasilnya salah satu pemuda sedang memegang senjata tajam jenis pisau badik terbuat dari besi putih.

“Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado bersama barang bukti sajam,” jelas Dambe.

Dambe pun menghimbau agar pemuda di Manado berhenti membawa senjata tajam.

Karena pihaknya akan rutin melakukan patroli di wilayah Polresta Manado.

Soerang Remaja Ditangkap Tim Motor Itang Polresta Manado Sulawesi Utara, Bawa Sajam saat Jalan
Soerang Remaja Ditangkap Tim Motor Itang Polresta Manado Sulawesi Utara, Bawa Sajam saat Jalan (HO)

"Lebih baik berhenti daripada nanti kami tangkap," tandasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved